Dalam pembahasan KB, ada dua hal yang perlu dibedakan.
Menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara.
Tujuannya memberi jarak antar kelahiran.
Membatasi kehamilan berarti mencegah kehamilan selamanya.
Biasanya setelah merasa cukup dengan jumlah anak tertentu.
BACA JUGA: Hukum Takut Miskin karena Punya Anak
Program KB banyak dikampanyekan pemerintah.
Namun, hukum ikut KB perlu dirinci.
Membatasi kehamilan dengan sterilisasi rahim, pengangkatan rahim, dan sejenisnya, tanpa alasan syar’i, hukumnya haram.
Kecuali jika ada kondisi darurat.
Seperti kanker rahim yang membahayakan nyawa.
Dalam keadaan ini, insya Allah dibolehkan.
Menggunakan KB karena takut miskin juga haram.
Takut tidak mampu menafkahi anak termasuk prasangka buruk kepada Allah.
Allah berfirman:
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.”
(QS. Al-Isra’: 31)
BACA JUGA: Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Adapun penundaan kehamilan dibolehkan dengan alasan tertentu.
Pertama, jika wanita sakit dan kehamilan membahayakan dirinya.
Kedua, jika anak sudah banyak dan ibu membutuhkan waktu mendidik anak-anaknya, hingga siap hamil kembali.
Namun, KB tidak boleh dilakukan demi karier, kenyamanan hidup, atau sekadar mengejar kesenangan dunia.
Kesimpulannya, bedakan antara menunda dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan dibolehkan dengan alasan yang benar.
Membatasi kehamilan tanpa sebab syar’i adalah haram.
Membatasi kehamilan berarti menolak rezeki yang Allah tetapkan. []
REFRENSI: FIQIH WANITA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

