Home » Hukum Memegang Mushaf Saat Shalat

Hukum Memegang Mushaf Saat Shalat

Penggunaan mushaf hendaknya tetap memperhatikan kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat.

by Abu Umar
0 comments 25 views

Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang utama. Seorang Muslim dianjurkan untuk memperbanyak tilawah, baik di luar maupun di dalam shalat. Namun, terkadang seseorang ingin membaca surah yang panjang atau ayat-ayat yang belum dihafalnya ketika shalat. Dalam keadaan seperti ini, muncul pertanyaan: bolehkah memegang mushaf dan membacanya saat shalat?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an melalui mushaf ketika shalat. Beliau menjelaskan:

“Yang benar bahwasanya hal itu tidaklah mengapa. Jika seorang imam perlu membaca melalui mushaf, atau seseorang menunaikan shalat tahajud pada malam hari dan ia membaca melalui mushaf, maka hal itu tidaklah mengapa. Segala puji bagi Allah.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9/455).

BACA JUGA:  Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Berdasarkan penjelasan tersebut, memegang mushaf ketika shalat pada dasarnya diperbolehkan, terutama apabila seseorang membutuhkannya untuk membaca ayat-ayat yang belum dihafal. Seorang imam, misalnya, dapat membaca melalui mushaf ketika memimpin shalat apabila hal itu diperlukan. Demikian pula seseorang yang melaksanakan shalat tahajud dan ingin memperpanjang bacaannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an.

Meski demikian, penggunaan mushaf hendaknya tetap memperhatikan kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat. Seseorang perlu menghindari gerakan yang tidak diperlukan, seperti terlalu sering membolak-balik halaman atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Membaca melalui mushaf juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan bacaan yang telah dihafal dan mampu dibaca dengan baik.

BACA JUGA: Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian membolehkan membaca melalui mushaf ketika shalat, sementara sebagian lainnya membahasnya dengan lebih ketat, khususnya terkait banyaknya gerakan dan keadaan orang yang melakukannya. Karena itu, seorang Muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang dipercaya dengan tetap memperhatikan dalil dan adab shalat.

Pada akhirnya, tujuan membaca Al-Qur’an dalam shalat adalah beribadah kepada Allah ﷻ dengan penuh ketundukan. Baik membaca dari hafalan maupun melalui mushaf, hendaknya dilakukan dengan menjaga kekhusyukan, mengikuti tuntunan syariat, dan mengharap rida Allah semata. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119