Home » Hukum Nikah Syighar

Hukum Nikah Syighar

Larangan nikah syighar mengingatkan kita bahwa pernikahan harus dibangun di atas akad yang benar dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

by Abu Umar
0 comments 1 views

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua keluarga. Ia merupakan akad yang memiliki kehormatan, hak, dan tanggung jawab yang harus dijaga. Karena itu, syariat Islam melarang bentuk pernikahan yang menjadikan perempuan sebagai alat tukar untuk memenuhi kesepakatan antara dua laki-laki.

Salah satu bentuk pernikahan yang dilarang adalah nikah syighar.

Nikah syighar adalah pernikahan ketika seorang laki-laki menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya dengannya. Dalam bentuk yang disebutkan dalam hadis, kedua pernikahan itu berlangsung tanpa mahar.

BACA JUGA: Kafaah dalam Pernikahan: Apakah Harus Sekufu?

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim, no. 1415d).

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Nafi‘ menjelaskan bentuknya, yaitu seseorang menikahkan putrinya dengan laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya dengannya, tanpa adanya mahar di antara keduanya. (HR. Bukhari, no. 5112).

Nikah syighar dilarang karena akad pernikahan tidak boleh dijadikan alat tukar-menukar perempuan demi memenuhi kepentingan kedua wali. Perempuan yang menikah memiliki hak yang harus dihormati, termasuk hak atas mahar dan hak untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.

Bagaimana hukum akad nikah syighar?

Mayoritas ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur, menilai akad nikah syighar tidak sah. Sementara itu, terdapat pendapat ulama lain, seperti mazhab Hanafi, yang memandang akadnya dapat sah dengan kewajiban memberikan mahar yang sesuai (mahar mitsil), sedangkan persyaratan yang dilarang tidak berlaku. Perincian hukumnya dibahas dalam kitab-kitab fikih.

BACA JUGA: Wali yang Paling Utama dalam Pernikahan

Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan akad, kasus nyata tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan ringkasan ini. Pasangan yang menghadapi persoalan tersebut perlu berkonsultasi dengan ahli fikih atau otoritas agama yang berwenang.

Yang jelas, larangan nikah syighar mengingatkan kita bahwa pernikahan harus dibangun di atas akad yang benar dan penghormatan terhadap hak setiap pihak. Perempuan bukanlah barang yang dapat dipertukarkan demi kesepakatan keluarga.

Pernikahan yang diberkahi bukan sekadar menyatukan dua keluarga, melainkan menunaikan hak dan tanggung jawab sesuai tuntunan syariat. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119