Walimah adalah hidangan yang disediakan untuk suatu perayaan atau acara. Kata walimah berkaitan dengan makna berkumpul, karena dalam acara tersebut orang-orang berkumpul untuk berbagi kebahagiaan. Dalam pembahasan fikih, istilah walimah sering digunakan untuk menyebut jamuan pernikahan.
Islam menganjurkan walimah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas pernikahan sekaligus sarana mengumumkan ikatan suami istri kepada masyarakat.
Hukum Mengadakan Walimah
Walimah pernikahan merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut jumhur ulama. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Kafaah dalam Pernikahan: Apakah Harus Sekufu?
Hadis ini menunjukkan anjuran mengadakan walimah sesuai kemampuan. Bukan berarti setiap orang wajib menyembelih kambing atau menyediakan jamuan besar. Seseorang dapat mengadakan walimah dengan hidangan sederhana, selama tidak memberatkan diri dan keluarganya.
Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengadakan walimah dengan hidangan yang sederhana. Ketika menikahi Shafiyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengadakan jamuan dengan makanan berupa kurma, keju kering, dan minyak samin. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan walimah tidak diukur dari mahalnya hidangan, banyaknya tamu, atau megahnya tempat acara. Yang lebih penting adalah rasa syukur, keberkahan, dan terjaganya adab sesuai syariat.
Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama, selama memenuhi ketentuan dan tidak ada uzur syar‘i.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia menghadirinya.” (HR. Muslim, no. 1053).
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang semakna dalam riwayat Muslim).
Meski demikian, kewajiban menghadiri undangan tidak berlaku secara mutlak. Ada keadaan yang menjadi uzur, misalnya sakit atau adanya kemungkaran dalam acara yang tidak mampu ia hilangkan.
Adapun undangan untuk jamuan selain walimah pernikahan pada dasarnya dianjurkan untuk dipenuhi sebagai bentuk menjaga silaturahmi dan menghormati tuan rumah, selama tidak ada halangan yang dibenarkan syariat.
BACA JUGA:
Wali yang Paling Utama dalam Pernikahan
Walimah Tidak Harus Mewah
Pernikahan adalah awal perjalanan panjang membangun rumah tangga. Jangan sampai biaya walimah yang berlebihan justru menjadi beban bagi pasangan yang baru memulai kehidupan bersama.
Laksanakanlah walimah sesuai kemampuan, hindari pemborosan, dan jangan menjadikan kemewahan sebagai ukuran kehormatan keluarga.
Walimah yang baik bukanlah yang paling mahal hidangannya, melainkan yang diselenggarakan dengan rasa syukur, sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, dan membawa keberkahan bagi kedua mempelai. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

