Kafaah (kesesuaian dalam perkawinan) berarti persamaan atau kesepadanan. Yang dimaksud ialah kesesuaian antara suami dan istri, baik dalam status sosial, ilmu, akhlak, maupun harta.
Ketika seorang laki-laki datang untuk meminang seorang gadis, keluarganya sering kali terlebih dahulu menyelidiki status sosial dan hartanya. Pada zaman sekarang, banyak orang lebih mengutamakan harta daripada ilmu dan membanggakan status sosial. Dalam hal ini, mereka telah keliru. Islam memiliki pandangan yang berbeda dari kebanyakan manusia.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa setiap laki-laki Muslim, selama tidak suka berzina, berhak menikahi perempuan Muslim mana pun yang tidak berzina.
BACA JUGA: Wali yang Paling Utama dalam Pernikahan
Menurutnya, seorang Muslim yang sangat fasik, selama tidak berzina, dapat dianggap sepadan dengan perempuan Muslim yang fasik selama ia juga tidak berzina. Ibnu Hazm berdalil dengan firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.” (Al-Hujurat: 10)
Allah juga berfirman, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” (An-Nisa: 3)
Sebagian ulama berpendapat bahwa kafaah perlu dipertimbangkan, tetapi tolok ukurnya adalah istiqamah dalam beragama dan akhlak yang baik. Nasab, pekerjaan, kekayaan, dan hal-hal lainnya tidak dijadikan ukuran utama.
BACA JUGA: Izin Wali dalam Pernikahan
Oleh karena itu, laki-laki saleh yang tidak memiliki nasab terpandang boleh menikahi perempuan dari keluarga terpandang. Laki-laki yang berkedudukan rendah boleh menikahi perempuan yang memiliki kedudukan tinggi. Demikian pula, laki-laki miskin boleh menikahi perempuan kaya, selama ia seorang Muslim yang menjaga kehormatan dan memenuhi ketentuan yang dipandang perlu dalam perkawinan, serta pernikahan tersebut disetujui oleh perempuan yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila seorang laki-laki tidak memiliki istiqamah dan akhlak yang baik, ia tidak sepadan dengan perempuan salehah. Perempuan tersebut memiliki hak untuk meminta pembatalan akad apabila ia seorang perawan yang dipaksa ayahnya menikah dengan laki-laki fasik.
Dalam Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa mazhab Maliki tidak berselisih pendapat mengenai kebolehan seorang perempuan menolak pernikahan apabila ayahnya menikahkannya dengan peminum khamar atau orang fasik lainnya. Hakim dapat memeriksa perkara tersebut, kemudian memisahkan keduanya. Demikian pula apabila ayahnya menikahkannya dengan laki-laki yang memiliki harta haram atau terbiasa bersumpah palsu. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

