Sabtu, 7 November 2026

Apakah Mahar Penuh Wajib Dibayar Jika Suami Menceraikan Istri Setelah Berduaan?

Dalam Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan suami. Jika perceraian terjadi setelah hubungan suami istri, mahar menjadi hak istri secara penuh. Namun, bagaimana jika suami telah berduaan dengan istrinya setelah menikah, tetapi belum terjadi hubungan intim, kemudian menceraikannya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai persoalan ini. Perbedaan tersebut berkaitan dengan tiga hal: kewajiban membayar mahar secara penuh, kewajiban menjalani masa idah, dan hak suami untuk rujuk.

Perbedaan Pendapat Ulama

Imam Ahmad berpendapat bahwa berduaan dengan istri dalam keadaan yang memungkinkan terjadinya hubungan intim memiliki hukum seperti hubungan suami istri. Karena itu, istri berhak mendapatkan mahar penuh, wajib menjalani idah, dan suami memiliki hak rujuk selama masa idah belum berakhir.

BACA JUGA:

Imam Abu Hanifah dan pendapat awal Imam Asy-Syafi‘i menyatakan bahwa berduaan tersebut menyebabkan mahar menjadi wajib secara penuh dan istri harus menjalani idah. Namun, suami tidak memiliki hak rujuk.

Sementara itu, dalam pendapatnya yang lebih akhir, Imam Asy-Syafi‘i berpandangan bahwa berduaan saja tidak menimbulkan hukum sebagaimana hubungan intim. Menurut pendapat ini, jika perceraian terjadi sebelum hubungan intim, istri berhak atas setengah mahar dan tidak wajib menjalani idah.

Dalam mazhab Maliki juga terdapat beberapa pendapat mengenai persoalan ini.

Pendapat yang Dinilai Lebih Kuat

Pendapat yang dinilai lebih kuat dalam sumber ini adalah bahwa apabila suami dan istri telah berduaan dalam keadaan yang memungkinkan terjadinya hubungan intim, kemudian terjadi perceraian, istri berhak memperoleh mahar secara penuh dan wajib menjalani idah.

Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari sejumlah sahabat, di antaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Mu‘adz bin Jabal, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum.

BACA JUGA:

Diriwayatkan bahwa Umar pernah mengumpulkan sejumlah sahabat untuk membahas persoalan ini. Mereka menyepakati bahwa ketika pintu telah ditutup atau tirai telah diturunkan, mahar menjadi wajib secara penuh. Riwayat mengenai hal ini disebutkan dalam sejumlah kitab hadis dan fikih.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mayoritas ulama menyamakan kondisi berduaan tersebut dengan hubungan intim dalam hal kewajiban mahar penuh. Sebab, istri telah memberikan kesempatan kepada suami untuk melakukan hubungan yang hanya halal baginya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak sekadar dilihat dari terjadi atau tidaknya hubungan intim, tetapi juga mempertimbangkan keadaan berduaan yang memenuhi ketentuan syariat.

Wallahu a‘lam. []

SUMBER: ISLAMQA