Dalam Islam, perceraian memiliki ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Salah satunya adalah mengenai mahar, masa idah, dan hak suami untuk rujuk. Ketentuan ini antara lain ditentukan berdasarkan apakah pernikahan telah dicampuri atau belum.
Para ulama sepakat bahwa apabila suami telah mencampuri istrinya, mahar menjadi hak istri secara penuh. Jika kemudian terjadi perceraian, istri wajib menjalani masa idah. Selama masa idah belum berakhir, suami masih memiliki hak untuk rujuk, selama perceraian tersebut bukan khuluk dan bukan talak ketiga.
Daftar isi
Jika Perceraian Terjadi Sebelum Hubungan Suami Istri
Berbeda halnya apabila suami menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan suami istri dan sebelum keduanya berduaan dalam keadaan yang memungkinkan terjadinya hubungan intim. Dalam kondisi ini, istri berhak memperoleh setengah dari mahar yang telah ditentukan. Ia juga tidak wajib menjalani masa idah dan suami tidak memiliki hak untuk rujuk.
BACA JUGA: Hikmah Masa Idah bagi Wanita yang Ditalak
Ketentuan ini ditegaskan Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka berilah mereka mut‘ah dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.” (QS. Al-Ahzab: 49).
Adapun mengenai mahar, Allah Ta’ala berfirman, “Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan.” (QS. Al-Baqarah: 237).
Mahar Penuh Setelah Pernikahan Dicampuri
Mahar menjadi hak penuh istri setelah hubungan suami istri terjadi. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis tentang seorang laki-laki yang menikahi perempuan tanpa kehadiran atau persetujuan wali. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa apabila laki-laki tersebut telah mencampurinya, perempuan itu berhak mendapatkan mahar karena hubungan intim yang telah terjadi. (HR. Tirmidzi no. 1102; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 1840).
Jika hubungan intim dalam pernikahan yang tidak sah saja dapat menjadi sebab wajibnya mahar, terlebih lagi hubungan intim dalam pernikahan yang sah.
Al-Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan bahwa para ulama tidak berbeda pendapat mengenai hak istri atas mahar penuh apabila suaminya telah mencampurinya, kemudian meninggal dunia. Dalam keadaan tersebut, istri juga berhak mendapatkan warisan dan wajib menjalani masa idah.
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid turut menjelaskan adanya kesepakatan ulama bahwa mahar menjadi wajib secara penuh karena hubungan suami istri atau karena suami meninggal dunia.
BACA JUGA: Mahar Bukan Ukuran Kemuliaan Pernikahan
Hak Rujuk Selama Masa Idah
Allah Ta’ala berfirman, “Dan para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki perbaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Ayat ini menunjukkan adanya hak rujuk bagi suami selama masa idah dalam talak raj‘i, dengan tujuan memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada khuluk maupun talak ketiga.
Dengan memahami hukum mahar, idah, dan rujuk, pasangan suami istri diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga maupun menyikapi perceraian sesuai tuntunan syariat. Islam tetap mengajarkan agar perpisahan dilakukan dengan cara yang baik, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA