Home KajianTata Cara Menghitung Zakat Harta Perusahaan yang Berserikat

Tata Cara Menghitung Zakat Harta Perusahaan yang Berserikat

yang BerseZakat perusahaan pada hakikatnya merupakan zakat harta perdagangan yang dikelola secara bersama.rikat

by Abu Umar
0 comments 4 views

Seiring berkembangnya dunia usaha, banyak kaum muslimin yang memiliki harta melalui bentuk kepemilikan bersama, seperti CV, PT, firma, koperasi, atau bentuk kongsi lainnya. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat perusahaan yang dimiliki secara berserikat?

Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa pada hakikatnya yang wajib mengeluarkan zakat adalah para pemilik harta, bukan badan usaha itu sendiri. Perusahaan hanyalah wadah atau sarana kepemilikan. Oleh karena itu, zakat ditunaikan atas nama para pemegang saham atau pemilik modal yang beragama Islam sesuai dengan bagian kepemilikannya.

1. Memastikan Kepemilikan yang Wajib Dizakati

Langkah pertama adalah mengetahui siapa saja pemilik modal perusahaan.

Zakat hanya diwajibkan atas bagian kepemilikan pemegang saham atau pemilik modal yang beragama Islam. Adapun bagian yang dimiliki oleh non-Muslim tidak termasuk dalam perhitungan zakat kaum muslimin sehingga harus dipisahkan dari total kepemilikan yang akan dizakati.

BACA JUGA: Hikmah Disyariatkannya Zakat

2. Memastikan Telah Mencapai Nisab dan Haul

Sebagaimana zakat harta lainnya, zakat perusahaan baru diwajibkan apabila memenuhi dua syarat:

Nilai harta telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas.
Harta tersebut telah dimiliki atau berkembang selama satu tahun hijriah (haul).

Apabila kedua syarat ini belum terpenuhi, maka zakat belum diwajibkan.

3. Menentukan Harta yang Dihitung

Tidak semua aset perusahaan menjadi objek zakat.

Harta yang diperhitungkan dalam zakat meliputi aset yang bersifat lancar, seperti:

Kas atau saldo bank.
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih.
Persediaan barang dagangan atau barang yang diperjualbelikan.
Keuntungan usaha yang masih menjadi bagian dari kekayaan perusahaan.

Sedangkan aset tetap yang digunakan untuk menunjang operasional perusahaan tidak termasuk objek zakat, seperti:

Gedung kantor.
Gudang.
Kendaraan operasional.
Mesin produksi.
Peralatan kantor dan perlengkapan kerja.

Aset-aset tersebut tidak diperjualbelikan sehingga tidak dikenakan zakat.

4. Mengurangi Kewajiban Jangka Pendek

Setelah seluruh aset lancar dihitung, langkah berikutnya adalah mengurangi jumlah tersebut dengan kewajiban atau utang jangka pendek yang harus segera dibayarkan.

Dengan demikian akan diperoleh aset bersih yang menjadi dasar penghitungan zakat.

BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Zakat

5. Menghitung Besarnya Zakat

Rumus yang digunakan adalah:

Nilai Zakat = (Aset Lancar − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Apabila hasil perhitungan tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari aset bersih tersebut.

Penutup

Zakat perusahaan pada hakikatnya merupakan zakat harta perdagangan yang dikelola secara bersama. Karena itu, yang menjadi perhatian bukan nama badan usahanya, melainkan kepemilikan para pemegang modal yang beragama Islam. Dengan memahami cara perhitungannya secara benar, seorang muslim dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tepat, sekaligus menjaga keberkahan usaha yang Allah Ta’ala titipkan kepadanya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada setiap usaha kaum muslimin, melapangkan rezeki mereka, serta menjadikan zakat yang mereka keluarkan sebagai penyuci harta, penambah keberkahan, dan sebab datangnya rahmat Allah di dunia maupun di akhirat. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119