Orang yang berada dalam keadaan junub diwajibkan untuk segera bersuci dengan mandi janabah sebelum melakukan beberapa ibadah tertentu. Hal ini menunjukkan agungnya kedudukan kesucian dalam Islam. Para ulama salaf sangat memperhatikan masalah thaharah karena ia merupakan kunci sahnya ibadah seorang hamba kepada Allah Ta’ala.
Salat
Orang yang junub tidak diperbolehkan melaksanakan salat sampai ia mandi janabah. Allah Ta’ala berfirman agar kaum mukminin tidak mendekati salat dalam keadaan junub hingga mandi. Para ulama sepakat bahwa bersuci dari hadas besar merupakan syarat sah salat.
Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah menukil ijma’ kaum muslimin bahwa salat tidak sah bagi orang junub sampai ia bersuci.
BACA JUGA: Bolehkah Hukum Tidur dalam Kondisi Junub?
Thawaf
Thawaf di Ka’bah juga tidak diperbolehkan bagi orang junub, karena thawaf memiliki kedudukan seperti salat. Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda bahwa thawaf di Baitullah serupa dengan salat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa suci dari hadas adalah syarat sah thawaf menurut mayoritas ulama.
Menyentuh mushaf dan membawanya
Orang junub tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an ataupun membawanya secara langsung. Hal ini sebagai bentuk pengagungan terhadap Kalamullah.
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat lainnya memakruhkan orang yang tidak suci menyentuh mushaf. Al-Imam Malik rahimahullah juga berpendapat bahwa mushaf tidak disentuh kecuali oleh orang yang suci.
Membaca Al-Qur’an
Mayoritas ulama melarang orang junub membaca Al-Qur’an hingga ia mandi. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah Muhammad ﷺ membaca Al-Qur’an selain janabah.
BACA JUGA: Mandi Junub bagi Wanita
Al-Imam Ahmad rahimahullah menjadikan hadis ini sebagai dalil larangan membaca Al-Qur’an bagi orang junub.
Menetap di dalam masjid
Orang junub tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, namun dibolehkan sekadar lewat apabila ada keperluan. Allah Ta’ala melarang orang junub mendekati masjid kecuali sekadar berlalu saja.
Adapun mandi janabah, haid, dan nifas cukup dilakukan dengan satu kali mandi dan satu niat apabila berkumpul sebabnya. Namun mandi Jumat dan mandi Id tidak otomatis tercakup dalam mandi wajib, karena keduanya bersifat sunnah, sedangkan mandi janabah dan haid bersifat wajib. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

