Home MuslimahWanita yang Dalam Masa Idah, Bolehkah Keluar Rumah?

Wanita yang Dalam Masa Idah, Bolehkah Keluar Rumah?

Kehadiran istri di rumah membuka peluang perdamaian dan menjaga keluarga dari perpecahan yang tergesa-gesa.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Masa idah merupakan salah satu syariat Islam yang penuh hikmah. Bukan sekadar masa menunggu, tetapi juga bentuk penjagaan terhadap kehormatan wanita, kejelasan nasab, dan peluang memperbaiki hubungan rumah tangga. Karena itu, para ulama membahas dengan rinci bagaimana adab dan aturan wanita yang sedang menjalani idah, termasuk tentang keluar rumah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang ditalak raj’i wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama masa idah. Hukumnya hampir serupa dengan wanita yang ditinggal wafat suaminya. Ia tidak boleh keluar rumah pada malam hari kecuali ada keadaan mendesak, sedangkan pada siang hari diperbolehkan keluar untuk kebutuhan tertentu.

BACA JUGA: Hukum Cerai dalam Kondisi Marah

Allah ta’ala berfirman:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka diizinkan keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)

Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa wanita dalam masa idah memiliki aturan khusus. Dalam kitab Syarh Muntahal Iradat dijelaskan bahwa tinggal di rumah selama idah termasuk hak yang berkaitan dengan syariat Allah, sehingga tidak boleh diremehkan.

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah juga menerangkan bahwa wanita yang menjalani idah berbeda dengan wanita biasa. Ia lebih dibatasi dalam keluar rumah. Bila ada kebutuhan pada siang hari, seperti berobat, bekerja yang mendesak, atau membeli kebutuhan pokok, maka hal itu diperbolehkan. Namun keluar malam tanpa kebutuhan dianggap menyelisihi adab idah.

Di tengah masyarakat, sering ditemukan kebiasaan bahwa seorang wanita yang baru dicerai langsung pulang ke rumah orang tuanya. Padahal, jika talaknya adalah talak raj’i, maka kebiasaan ini bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an. Islam justru memerintahkan agar ia tetap berada di rumah suaminya selama masa idah.

BACA JUGA:  Makan bersama Wanita Haid

Hikmah dari aturan ini sangat besar. Bisa jadi setelah emosi mereda, muncul penyesalan dan keinginan untuk rujuk kembali. Kehadiran istri di rumah membuka peluang perdamaian dan menjaga keluarga dari perpecahan yang tergesa-gesa.

Syariat Islam dibangun di atas hikmah dan kasih sayang. Bahkan ketika perceraian terjadi, Islam tetap menjaga adab, kehormatan, dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119