Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ
(Dan janganlah kalian mendekati zina).
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saudaraku, perkara makruh sering dianggap ringan dan sepele.
Padahal ia bisa menjadi pintu menuju yang haram.
Langkah kecil dalam kelalaian bisa berujung pada dosa besar.
BACA JUGA: Jauhi Makanan Haram!
Syariat melarang bukan hanya yang haram, tetapi juga jalan yang mengantarkannya.
Sufyan Ats-Tsauri رحمه الله berkata: “Dosa itu berawal dari perkara yang dianggap ringan.”
Saudaraku, meninggalkan makruh adalah tanda kehati-hatian iman.
Ia menunjukkan bahwa hati masih hidup dan peka terhadap dosa.
Ibnul Qayyim رحمه الله menjelaskan bahwa siapa yang terbiasa dengan perkara makruh, ia akan mudah jatuh pada yang haram.
Karena hati yang terbiasa longgar akan semakin longgar.
Dan batasan yang awalnya jelas menjadi kabur.
Saudaraku, jauhilah wilayah abu-abu sebelum terjatuh ke dalam kegelapan.
BACA JUGA: 5 Hal Makruh dalam Wudhu
Menjaga diri dari makruh adalah bentuk penjagaan terhadap agama.
Hasan Al-Bashri رحمه الله berkata: “Seorang mukmin meninggalkan banyak yang halal karena khawatir jatuh pada yang haram.”
Maka bagaimana dengan yang sudah jelas makruh.
Saudaraku, keselamatan agama lebih berharga daripada kenikmatan sesaat.
Tinggalkan yang meragukan, maka hatimu akan tenang.
Semoga Allah menjaga kita dari yang makruh dan menjauhkan kita dari yang haram. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

