Masalah jual beli kucing bukan perkara sepele.
Para ulama sejak generasi awal telah membahasnya.
Bahkan terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam.
Sebagian ulama melarang jual beli kucing.
Sebagian lagi membolehkannya.
Perbedaan ini berakar pada penilaian terhadap hadis Nabi ﷺ.
Mazhab Zhahiriyah mengharamkan jual beli kucing.
Demikian pula salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat ini juga dinukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
BACA JUGA: Hukum Berwudhu tanpa Melepas Kerudung
Ibnul Mundzir menyebutkan hal tersebut secara tegas.
Beliau meriwayatkannya dari sejumlah sahabat dan tabi’in.
Dalil utama pendapat ini adalah hadis Jabir bin Abdillah.
Abu az-Zubair pernah bertanya kepada Jabir tentang hasil jual beli anjing dan kucing.
Jabir menjawab dengan tegas,
“Nabi ﷺ melarang keras hal itu.”
(HR. Muslim no. 1569)
Dalam riwayat lain, Jabir berkata,
“Rasulullah ﷺ melarang uang hasil penjualan anjing dan kucing.”
(HR. Abu Dawud no. 3479, Tirmidzi no. 1279)
Kata sinnur dalam hadis tersebut berarti kucing.
Larangan ini disebutkan secara jelas.
Tanpa pengecualian.
Asy-Syaukani menjelaskan makna hadis ini.
Menurut beliau, hadis tersebut adalah dalil keharaman jual beli kucing.
Pendapat ini dipegang oleh Abu Hurairah.
Juga oleh Mujahid.
Jabir bin Abdillah.
Dan Jabir bin Zaid.
Pendapat ini dinukil oleh Ibnul Mundzir dan al-Mundziri.
Namun jumhur ulama berbeda pandangan.
Mereka membolehkan jual beli kucing.
Alasannya, hadis larangan dinilai lemah.
Penilaian ini dibantah oleh Imam an-Nawawi.
Beliau menegaskan bahwa anggapan hadis tersebut dhaif adalah keliru.
Hadis itu tercantum dalam Shahih Muslim.
Dengan sanad yang sahih.
Tidak ada cacat di dalamnya.
Sebagian ulama mencoba menakwil larangan tersebut.
Ada yang mengatakan hukumnya hanya makruh.
Ada pula yang membatasi pada kucing liar.
Takwilan ini ditolak oleh asy-Syaukani.
Menurut beliau, ini berarti mengalihkan larangan dari makna hakikinya.
Tanpa dalil yang mendukung.
Al-Baihaqi juga memberikan bantahan.
Beliau menyebut dua alasan yang sering dikemukakan.
Pertama, larangan hanya berlaku untuk kucing yang tidak bisa diserahkan.
Kedua, larangan berlaku di awal Islam saat kucing dianggap najis.
Namun menurut al-Baihaqi,
kedua pendapat ini tidak memiliki dalil yang jelas.
Tidak ada petunjuk yang kuat dari nash.
BACA JUGA: Hikmah Dihapuskannya Ayat al-Qur’an tentang Hukum Rajam
Ibnul Qayyim rahimahullah mempertegas kesimpulan ini.
Beliau menyatakan bahwa jual beli kucing hukumnya haram.
Ini adalah fatwa Abu Hurairah.
Pendapat Thawus.
Mujahid.
Jabir bin Zaid.
Dan seluruh ulama Zhahiriyah.
Juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Menurut Ibnul Qayyim, inilah pendapat yang benar.
Karena hadisnya sahih.
Dan tidak ada dalil lain yang menentangnya.
Maka wajib diikuti.
Demikian penjelasan para ulama salaf.
Masalah ini menunjukkan pentingnya kembali kepada dalil.
Dan berhati-hati dalam urusan muamalah.
Allahu a‘lam. []
REFERENSI: KONSULTASI SYARIAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

