Home Yaumul HisabHukum Menyembelih untuk Selain Allah

Hukum Menyembelih untuk Selain Allah

Maka sembelihan yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala ini termasuk yang diharamkan tidak halal untuk dimakan.

by Abu Umar
0 comments 183 views

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia ditanya, bagaimana hukum menyembelih untuk selain Allah? Apakah boleh memakan dari sembelihan itu?

Jawaban: Menyembelih untuk selain Allah adalah syirik akbar, karena menyembelih termasuk ibadah sebagaimana Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {۲}

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah” (QS. al-Kautsar: 2)

Dan firman Allah:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {١٦٢} لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ {١٦٣}

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. al-An’aam: 162-163)

BACA JUGA:  Apa Bukti Keadilan Allah Subhanahu wa Ta’la dan Karunia-Nya?

Maka barangsiapa menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala maka dia musyrik dengan kesyirikan yang bisa mengeluarkan dari agama Islam, -wal’iyadzu billah baik menyembelih untuk Malaikat, atau untuk para nabi dan rasul, atau untuk para khalifah, wali atau untuk para wali, maka semua itu perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan dari Islam. Wajib bagi seseorang untuk bertakwa kepada Allah dalam dirinya, dan tidak menjerumuskan dirinya kedalam kesyirikan yang Allah telah berfirman:

… إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {۲}

“…Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Maa’idah: 72)

BACA JUGA:  Bagaimana Cara Mengobati Penyakit Was-was (Ragu-ragu)?

Adapun makan daging dari sembelihan ini maka hukumnya haram karena disembelih untuk selain Allah. Semua yang disembelih untuk selain Allah atau disembelih untuk berhala, maka hukumnya haram sebagaimana Allah telah menyebutkan hal itu dalam surat al-Maa’idah, Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ على النصب.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah’, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkanı bagimu) yang disembelih untuk berhala….”

Maka sembelihan yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ini termasuk yang diharamkan tidak halal untuk dimakan.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/148-149) []

banner

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119