Home KajianHukum Mempelajari Ilmu Dunia: Mubah atau Haram?

Hukum Mempelajari Ilmu Dunia: Mubah atau Haram?

Yang perlu diperhatikan adalah apakah ilmu tersebut membawa kepada kebaikan atau keburukan serta bagaimana ilmu itu digunakan.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Apakah mempelajari ilmu dunia itu hukumnya mubah atau haram?

Jawabannya: hukum asal mempelajari ilmu-ilmu dunia adalah mubah, selama ilmu tersebut tidak mengandung sesuatu yang diharamkan dan tidak membuat seseorang meninggalkan kewajiban agama.

Islam tidak melarang seorang Muslim mempelajari ilmu kedokteran, pertanian, matematika, teknologi, ekonomi, bahasa, teknik, dan berbagai ilmu lainnya. Bahkan, ilmu-ilmu tersebut dapat menjadi sesuatu yang berpahala apabila diniatkan untuk memberikan manfaat kepada manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.’” (QS. Thaha: 114)

BACA JUGA:  Apa Hukum Membaca Al-Qur;an Tanpa Berwudhu?

Namun, hukum mempelajari suatu ilmu dapat berubah sesuai dengan isi ilmu, tujuan mempelajarinya, dan dampak yang ditimbulkannya.

Jika ilmu tersebut dipelajari untuk melakukan sesuatu yang haram, maka mempelajarinya bisa menjadi haram. Misalnya mempelajari cara melakukan sihir atau keterampilan yang secara khusus digunakan untuk melakukan kejahatan dan kemaksiatan.

Sebaliknya, ilmu dunia dapat menjadi wajib dalam keadaan tertentu. Misalnya, suatu masyarakat membutuhkan tenaga medis. Jika tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu kedokteran hingga kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, maka mempelajarinya dapat menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah).

Ilmu dunia juga bisa menjadi sunnah atau berpahala apabila dipelajari untuk tujuan yang baik dan memberikan manfaat bagi kaum Muslimin.

Karena itu, jangan memahami bahwa “ilmu agama wajib, sedangkan ilmu dunia tidak penting.” Keduanya memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing. Yang perlu diperhatikan adalah apakah ilmu tersebut membawa kepada kebaikan atau keburukan serta bagaimana ilmu itu digunakan.

BACA JUGA:  Hukum Mewakili Orang Lain Mencairkan Penghasilan

Yang lebih berbahaya adalah ketika seseorang begitu sibuk mengejar ilmu dunia hingga melupakan ilmu yang wajib dipelajari setiap Muslim, seperti ilmu tentang akidah, ibadah, halal-haram, dan kewajiban yang berkaitan langsung dengan kehidupannya.

Jadi, ilmu dunia pada dasarnya mubah. Bisa menjadi berpahala jika digunakan untuk kebaikan, menjadi wajib jika dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban tertentu, dan menjadi haram apabila berkaitan dengan perkara yang haram atau digunakan untuk kemaksiatan.

Yang terpenting bukan hanya ilmu apa yang kita pelajari, tetapi untuk apa ilmu itu kita pelajari dan bagaimana kita menggunakannya. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119