Bagaimana hukum seseorang yang memiliki penghasilan atau uang pada sebuah perusahaan, tetapi tidak memiliki rekening bank, kemudian meminta orang lain mencairkan uang tersebut?
Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi yang perlu dibedakan. Perbedaan cara transaksi dapat memengaruhi hukumnya dalam syariat Islam.
Pertama: Mewakili dan Mendapatkan Upah
Jika pemilik penghasilan memberikan informasi rekening miliknya agar uang tersebut dapat ditransfer kepadanya, kemudian orang yang dipercaya mencairkan uang itu dan menyerahkannya kepada pemiliknya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Begitu pula apabila pemilik rekening menghubungi pihak perusahaan atau sumber penghasilan, memperoleh uang yang menjadi hak orang lain, kemudian menyerahkannya kepada pemilik sebenarnya.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut bertindak sebagai wakil untuk mengambilkan uang milik orang lain.
BACA JUGA: Hukum Menjawab Azan bagi Wanita yang Sedang Haid atau Nifas
Ia juga diperbolehkan mendapatkan upah atau imbalan atas jasanya.
Al-Hajawi rahimahullah menyebutkan dalam Al-Iqna’ tentang beberapa bentuk transaksi yang dibolehkan berdasarkan analogi dengan muzara’ah dan musaqah, termasuk menerima uang atas nama orang lain dengan imbalan persentase tertentu.
Dengan demikian, apabila seseorang hanya menjadi perantara atau wakil untuk mencairkan uang milik orang lain, kemudian menerima biaya jasa yang disepakati, maka tidak ada masalah dalam hal tersebut.
Kedua: Membayar Terlebih Dahulu
Kondisinya berbeda apabila orang yang membantu tersebut membayarkan uang dari hartanya sendiri kepada pemilik penghasilan, kemudian ia pergi mengambil penghasilan yang menjadi hak orang tersebut.
Transaksi semacam ini tidak diperbolehkan.
Sebab, hak mendapatkan uang dari perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan piutang atau utang yang akan dibayarkan kemudian. Ketika piutang itu dibeli dengan uang tunai yang dibayarkan di muka, transaksi tersebut dapat masuk dalam larangan jual beli utang dengan uang tunai.
Larangan tersebut berlaku meskipun jumlah uang yang nantinya diterima sama dengan uang yang dibayarkan, bahkan apabila jumlah yang diterima lebih kecil.
Majelis Fikih Islam juga menjelaskan bahwa utang yang pembayarannya ditangguhkan tidak boleh dijual kepada pihak selain orang yang berutang dengan pembayaran tunai di muka, karena dapat mengantarkan kepada riba.
BACA JUGA: Hukum Affiliate di Marketplace
Bagaimana dengan Penghasilan dari TikTok?
Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan jika penghasilan tersebut berasal dari TikTok.
Platform tersebut memuat berbagai konten yang bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, tidak diperbolehkan membantu seseorang terlibat di dalamnya apabila diketahui bahwa aktivitasnya mengandung hal-hal yang haram.
Namun, jika seseorang menggunakan platform tersebut dan dapat dipastikan bahwa konten yang dibuat atau dibagikannya bebas dari hal-hal yang dilarang, seperti musik atau tabarruj, maka hukumnya perlu dilihat berdasarkan aktivitas dan sumber penghasilannya.
Intinya, mewakili orang lain mencairkan uang miliknya diperbolehkan, termasuk dengan menerima upah. Namun, membayarkan uang terlebih dahulu untuk mengambil piutang tersebut dapat menjadi transaksi yang dilarang.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

