Setelah abad-abad tersebut, manusia semakin menyebar ke berbagai penjuru. Seiring dengan itu, terjadilah banyak perkara di tengah mereka, di antaranya perdebatan dan perselisihan dalam ilmu fikih.
Secara lebih rinci, sebagaimana disebutkan oleh Al-Ghazali, “Ketika masa Khulafaur Rasyidin telah selesai, kekhilafahan dilimpahkan kepada kaum yang tidak memiliki hak dan kepatutan dalam ilmu fatwa dan hukum-hukum. Sehingga mereka terpaksa meminta bantuan para fuqaha dan menemani mereka setiap waktu.”
Ada sebagian ulama yang masih terus berada pada model pertama, yaitu berusaha mengatur dan menjaga diri. Jika mereka dicari, maka mereka akan kabur dan berpaling.
Oleh karena itu, orang-orang selain ulama pada masa itu melihat bahwa para pemimpin datang kepada para ulama, namun para ulama justru berpaling dari mereka. Maka, sebagian orang kemudian terdorong untuk mencari ilmu sebagai sarana mendapatkan kemuliaan, pangkat, dan kedudukan.
BACA JUGA: Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra’yi dalam soal Fiqih
Ada pula orang-orang yang sebelum mereka telah berkutat dalam ilmu kalam. Banyak ucapan dilontarkan, mereka gemar mengajukan sesuatu lalu memberikan jawabannya, serta suka memulai perdebatan. Di antara mereka ada yang benar-benar terjatuh dalam perkara tersebut.
Sementara itu, ada pula orang-orang yang tenang saja berada dalam taklid. Di dalam dada mereka telah menjalar suatu penyakit, namun mereka tidak merasakannya.
Salah satu sebabnya adalah persaingan dan perdebatan di antara para fuqaha. Hampir setiap orang yang mengeluarkan fatwa, fatwanya dibantah dan diruntuhkan. Pembicaraan tidak akan berhenti dan terputus kecuali dengan kembali kepada penjelasan orang-orang terdahulu mengenai suatu permasalahan.
Keadaan tersebut semakin diperparah ketika banyak qadhi yang tidak amanah. Akibatnya, apa yang mereka katakan dan putuskan tidak diterima kecuali dalam perkara yang secara umum sudah tidak diragukan oleh manusia dan merupakan sesuatu yang sebelumnya telah pernah dikatakan.
Mereka telah meninggalkan perkataan para imam mereka yang menyeru untuk meninggalkan taklid, beramal dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menguraikan perselisihan.
Sebaliknya, mereka menetapkan bahwa yang harus dipakai hanyalah pendapat yang dipilih oleh imam mazhab mereka.
Lalu muncullah masa-masa ketika taklid semakin mengental. Mereka tidak lagi mampu membedakan antara yang hak dan yang batil, antara perdebatan dan pengambilan kesimpulan hukum.
Hingga akhirnya menyebarlah fanatisme terhadap mazhab-mazhab yang mengakibatkan munculnya perpecahan.
Sebagian mereka saling menyesatkan sebagian yang lain. Sampai-sampai, jika mereka melihat seseorang keluar dari mazhabnya, meskipun hanya dalam satu permasalahan, mereka memandangnya seperti orang yang keluar dari agama.
BACA JUGA: Fiqih pada Masa Nabi ﷺ
Seakan-akan para imam mazhab tersebut adalah nabi yang diutus sehingga orang lain diwajibkan untuk menaati mereka dalam segala perkara.
Bahkan, ada orang yang berfatwa bahwa pengikut mazhab Hanafi tidak boleh mengikuti Imam Asy-Syafi’i. Ada pula pendapat yang melarang pengikut Hanafi menikah dengan pengikut Asy-Syafi’i.
Namun, sebagian lainnya membolehkan hal tersebut dengan mengqiyaskannya seperti pernikahan dengan Ahlul Kitab.
Dari bid’ah inilah, di Masjidil Haram terdapat empat perkumpulan manusia sehingga jamaah menjadi terkotak-kotak. Setiap penganut mazhab berusaha memenangkan mazhabnya sendiri.
Dengan bid’ah semacam ini, iblis telah berhasil mencapai salah satu tujuannya, yaitu memecah belah kaum muslimin dan mencerai-beraikan persatuan mereka.
Na’udzubillah min dzalik. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

