Home KajianNisab Emas dan Perak dalam Zakat

Nisab Emas dan Perak dalam Zakat

Zakat tidak akan mengurangi harta, bahkan menjadi sebab datangnya keberkahan, penyuci jiwa, dan penyempurna keimanan.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak, termasuk uang yang nilainya mengikuti harga emas atau perak. Namun, zakat tidak diwajibkan atas setiap jumlah harta. Syariat telah menetapkan batas minimal yang disebut nisab. Apabila kepemilikan seseorang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Nisab Emas

Mayoritas ulama menetapkan bahwa nisab emas adalah 20 dinar, yang setara dengan sekitar 85 gram emas murni. Inilah ukuran yang paling banyak digunakan dalam perhitungan zakat pada masa sekarang.

Sebagian ulama menyebutkan perhitungan lain berdasarkan berat satu mitsqal sekitar 3,5 gram, sehingga 20 mitsqal setara dengan sekitar 70 gram emas. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam menentukan berat satuan mitsqal pada masa dahulu.

BACA JUGA:  Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam

Meskipun demikian, ukuran 85 gram emas murni merupakan pendapat yang paling banyak dijadikan acuan dalam fikih zakat kontemporer.

Nisab Perak

Adapun nisab perak adalah 200 dirham. Menurut ukuran yang banyak digunakan oleh para ulama, jumlah tersebut setara dengan sekitar 595 gram perak murni.

Sebagian ulama, di antaranya Dr. Abdullah At-Tayyar hafizhahullah, menggunakan pendekatan lain yang menghasilkan ukuran sekitar 460 gram perak, berdasarkan perhitungan bahwa 5 awaq = 200 dirham, dengan berat satu dirham sekitar 2,3 gram. Pendapat ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dalam sebagian kajian fikih.

Dalil Penetapan Nisab

Ketentuan mengenai nisab emas dan perak didasarkan pada hadits Rasulullah Muhammad ﷺ.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي فِي الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

“Jika kamu memiliki 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka padanya ada zakat lima dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga kamu memiliki 20 dinar. Jika telah mencapai 20 dinar dan telah mencapai haul, maka padanya ada zakat setengah dinar.” 📚 HR. Abu Dawud.

BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Zakat

Hadits ini menjadi dasar para ulama dalam menetapkan nisab emas dan perak serta kadar zakatnya, yaitu seperempat dari sepersepuluh (2,5%).

Penutup

Saudaraku, zakat adalah bentuk syukur atas nikmat harta yang Allah Ta’ala karuniakan. Ketika harta telah mencapai nisab dan haul, janganlah menunda untuk menunaikan zakatnya. Zakat tidak akan mengurangi harta, bahkan menjadi sebab datangnya keberkahan, penyuci jiwa, dan penyempurna keimanan. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119