Home KajianMengapa Hukum-hukum Syariat Tidak Berubah Seiring Perubahan Zaman?

Mengapa Hukum-hukum Syariat Tidak Berubah Seiring Perubahan Zaman?

Prinsip ini menjadi dasar bagi banyak hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdhah dan ritual keagamaan.

by Abu Umar
0 comments 9 views

Dalam semua sistem hukum, agama, serta mazhab filsafat dan pemikiran, terdapat dua kelompok besar yang menjadi ciri setiap sistem pemikiran, keyakinan, atau perundang-undangan. Hal ini sangat jelas bagi para pengkritik dan peneliti:

Pertama, sekumpulan prinsip dan fondasi yang tetap, yaitu kerangka filosofis umum dan pedoman utama yang menjadi ciri khas suatu sistem serta membedakannya dari sistem yang lain. Prinsip-prinsip ini tidak berubah dan tidak berganti.

Kedua, sejumlah rincian yang dibangun di atas prinsip-prinsip umum tersebut untuk menghadapi perkembangan baru, persoalan-persoalan cabang, dan masalah-masalah prosedural, dengan cara yang tetap melayani dan mewujudkan prinsip-prinsip umum itu.

Sebagai contoh, hak kepemilikan individu dalam sistem kapitalisme merupakan fondasi dan prinsip terpenting dalam sistem ekonomi atau filsafat tersebut. Prinsip ini sama sekali tidak boleh diubah. Jika diubah, maka kita tidak lagi berbicara tentang kapitalisme, melainkan tentang ideologi baru yang berbeda sama sekali. Siapa pun yang menuntut agar sistem ini menghapus atau melemahkan hak kepemilikan individu, pada hakikatnya sedang berusaha mengubahnya menjadi ideologi lain, seperti sosialisme atau sistem campuran lainnya.

BACA JUGA:  Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam

Namun, apabila sistem tersebut membuat undang-undang dan peraturan tertentu untuk mengatasi dampak negatif yang muncul akibat penekanan berlebihan pada hak kepemilikan individu, maka tidak seorang pun dapat menuduh pembuat aturan itu telah mengubah sistem secara keseluruhan. Yang mungkin muncul hanyalah perdebatan tentang bagaimana memahami aturan baru tersebut dan sejauh mana aturan itu selaras dengan prinsip umum hak kepemilikan individu atau justru menguranginya. Jelas terdapat perbedaan besar antara mengubah fondasi sistem dengan membuat aturan tambahan untuk mengatasi dampak negatif yang muncul.

Demikian pula halnya dengan syariat Islam. Tidak ada seorang pemikir yang rasional, baik Muslim maupun non-Muslim, yang dapat mengharapkan syariat Islam mengubah identitas dan karakteristik yang membedakannya dari sistem hukum buatan manusia hanya dengan alasan bahwa kita hidup pada zaman yang berbeda. Mereka harus membedakan antara perkara-perkara yang tetap dan perkara-perkara yang dapat berubah. Tidak mungkin mereka menuntut agar syariat meninggalkan prinsip-prinsip tetapnya, karena mereka mengetahui bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki wewenang untuk mengubahnya.

Di antara perkara-perkara yang tetap dalam syariat adalah akidah, tauhid, tujuan-tujuan umum syariat, kaidah-kaidah fikih yang bersifat umum, nilai-nilai legislasi Islam, perkara-perkara yang telah menjadi ijmak umat sepanjang zaman, serta sebagian hukum cabang yang diwajibkan atau diharamkan oleh Pembuat Syariat karena sangat erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia atau pencegahan kerusakan. Keterkaitan itu begitu kuat sehingga tidak dapat dipisahkan oleh perubahan waktu maupun tempat.

Sebagai contoh, kewajiban hijab bagi wanita merupakan hukum yang tetap dan tidak dapat diubah, karena berkaitan dengan fitrah manusia dan kecenderungan alami antara laki-laki dan perempuan. Hal ini merupakan sesuatu yang tetap pada seluruh manusia. Mengubah hukum ini akan membuka jalan menuju pergaulan bebas dan kekacauan moral yang saat ini dirasakan oleh banyak negara di dunia.

Karena itu, bagaimana mungkin setelah melihat berbagai dampak negatif dari penyimpangan terhadap hukum tersebut, masih ada yang mengatakan bahwa hukum itu harus dihapuskan? Justru kaum Muslimin semestinya semakin berpegang teguh kepada hukum ini dan semakin yakin terhadap hikmah ilahi di balik syariat.

Adapun contoh-contoh hukum cabang yang disebutkan dalam pertanyaan, maka hal itu bukan termasuk prinsip-prinsip tetap yang menjadi ciri khas Islam.

Shalat Tarawih, misalnya, pada asalnya merupakan ibadah yang memiliki kelonggaran dalam jumlah rakaatnya. Rasulullah Muhammad ﷺ tidak menetapkan jumlah rakaat tertentu yang tidak boleh dilampaui.

Adapun azan kedua pada hari Jumat yang ditambahkan oleh sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu bertujuan untuk lebih menegaskan pentingnya azan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat. Penambahan itu bukanlah perubahan terhadap hakikat azan, melainkan sekadar penguatan dengan cara mengulanginya.

Sedangkan kebiasaan sebagian penguasa Bani Umayyah yang mendahulukan khutbah sebelum shalat Id, maka hal itu telah diingkari oleh para ulama generasi terdahulu maupun belakangan. Mereka menganggapnya sebagai bentuk penyimpangan dalam agama dan memasukkan sesuatu yang baru ke dalam Islam demi kepentingan politik, bukan demi tujuan syar’i yang benar. Oleh karena itu, praktik tersebut kemudian dikembalikan kepada sunnah yang benar di seluruh negeri kaum Muslimin, yaitu shalat Id dilaksanakan terlebih dahulu sebelum khutbah.

Adapun mengenai nikah mut’ah dan pengharaman daging keledai jinak, maka hal itu merupakan bentuk nasakh (penghapusan hukum sebelumnya) yang dilakukan oleh Pembuat Syariat sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad ﷺ, bukan perubahan yang dilakukan oleh manusia yang menjadi objek hukum syariat. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tidak mengharamkan nikah mut’ah; yang mengharamkannya adalah Rasulullah Muhammad ﷺ.

Meskipun demikian, para ulama tidak menolak kemungkinan adanya perubahan pada sebagian hukum ketika berubah lima faktor yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, yaitu:

Waktu.
Tempat.
Adat kebiasaan.
Keadaan.
Niat.

Namun perubahan tersebut hanya berlaku pada jenis hukum yang secara tabiat memang bersifat fleksibel dan dapat berubah, bukan pada hukum-hukum yang ditetapkan sebagai perkara tetap oleh Pembuat Syariat.

Hukum-hukum yang dapat berubah adalah hukum-hukum yang dibangun di atas adat kebiasaan atau kemaslahatan manusia, bukan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat yang tetap. Imam Al-Qarafi rahimahullah berkata:

“Setiap hukum yang dibangun di atas adat kebiasaan, maka apabila adat tersebut berubah, hukumnya pun berubah.” (Al-Furuq, 4/103)

BACA JUGA: Hukum Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu

Perhatikan baik-baik ungkapan beliau: “yang dibangun di atas adat kebiasaan.” Dengan demikian akan jelas bahwa perubahan hanya berlaku pada hukum-hukum yang memang didasarkan pada adat.

Adapun hukum-hukum yang dibangun di atas tujuan-tujuan umum syariat atau prinsip-prinsip yang berlaku bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat, seperti larangan riba, maka hukum-hukum tersebut tidak dapat diubah. Dengan demikian, syariat Islam memiliki keistimewaan berupa fleksibilitas pada sebagian jenis hukum sekaligus memiliki hukum-hukum tetap yang tidak berubah meskipun waktu dan tempat berganti.

Di antara tujuan terbesar syariat adalah terwujudnya ketundukan total seorang mukallaf kepada Rabb semesta alam dan hukum-hukum-Nya, serta membebaskan manusia dari penghambaan kepada hawa nafsunya. Prinsip ini menjadi dasar bagi banyak hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdhah dan ritual keagamaan. Jenis hukum seperti ini termasuk kategori hukum yang tidak dapat diubah dalam keadaan apa pun. Hal ini telah diketahui oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan, meskipun sedikit, tentang syariat Islam, prinsip-prinsipnya, dan hikmah-hikmahnya. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119