Home KajianMusafir, Bolehkah Shalat Jumat bersama Penduduk Setempat?

Musafir, Bolehkah Shalat Jumat bersama Penduduk Setempat?

Bahkan banyak ulama memandang bahwa menghadiri Shalat Jumat dalam kondisi tersebut lebih utama selama tidak menimbulkan kesulitan.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa Shalat Jumat tidak wajib bagi seorang musafir. Kewajiban yang tetap berlaku baginya adalah melaksanakan shalat Zuhur. Namun, apabila seorang musafir berada di suatu daerah dan ikut melaksanakan Shalat Jumat bersama penduduk setempat, maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zuhur setelahnya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam Asy-Syarh Al-Kabir (2/154):

“Siapa saja dari golongan yang tidak diwajibkan menghadiri Jumat, seperti musafir, budak, dan wanita, apabila mereka menghadiri dan melaksanakan Shalat Jumat, maka mereka tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zuhur. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ulama dalam masalah ini.

Keringanan untuk tidak menghadiri Shalat Jumat diberikan kepada mereka sebagai bentuk kemudahan. Namun apabila mereka tetap menghadirinya, maka hal itu sah, sebagaimana orang yang sakit yang tetap menghadiri Shalat Jumat.

BACA JUGA:  Ancaman Keras bagi Lelaki yang Meninggalkan Shalat Jumat

Bahkan lebih utama bagi seorang musafir untuk menghadiri Shalat Jumat apabila memungkinkan, karena hal itu lebih baik dan lebih hati-hati. Sebab sebagian ulama berpendapat bahwa musafir yang menetap sementara di suatu tempat tetap diwajibkan menghadiri Jumat, berbeda dengan musafir yang sedang dalam perjalanan.

Selain itu, ia juga termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:

‘Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.’ (QS. Al-Jumu’ah: 9).”

Praktik Rasulullah ﷺ dan Para Sahabat

Tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ mendirikan Shalat Jumat ketika sedang dalam perjalanan. Dalam berbagai safar beliau, termasuk ketika Haji Wada’, beliau mengerjakan shalat qashar dan tidak melaksanakan Jumat secara khusus.

Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa apabila seorang musafir berada di suatu negeri yang penduduknya sedang menunaikan Shalat Jumat, maka dianjurkan baginya untuk ikut serta bersama mereka. Hal ini karena tujuan utama Jumat adalah berkumpulnya kaum muslimin untuk mendengarkan nasihat dan mengingat Allah.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’ (4/356):

“Apabila seorang musafir menghadiri Shalat Jumat dan melaksanakannya bersama imam, maka hal itu mencukupinya dari shalat Zuhur menurut kesepakatan ulama.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama tidak mempermasalahkan keikutsertaan musafir dalam Shalat Jumat selama pelaksanaannya bersama jamaah yang sah.

Pendapat Empat Mazhab

Para ulama dari empat mazhab fikih pada dasarnya sepakat bahwa:

Musafir tidak diwajibkan menghadiri Shalat Jumat.
Musafir boleh mengikuti Shalat Jumat bersama penduduk setempat.
Jika ia telah melaksanakan Shalat Jumat, maka tidak perlu mengerjakan shalat Zuhur.
Menghadiri Shalat Jumat dalam kondisi tersebut dipandang sebagai amalan yang baik dan lebih utama apabila tidak menimbulkan kesulitan.

Imam Al-Kasani dari mazhab Hanafi menjelaskan dalam Bada’i Ash-Shana’i bahwa musafir termasuk orang yang mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak menghadiri Jumat. Akan tetapi jika ia menghadirinya bersama kaum muslimin, maka shalatnya sah dan telah menggugurkan kewajiban Zuhur.

Demikian pula ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa keikutsertaan musafir dalam Shalat Jumat adalah sah dan mencukupi.

Kapan Musafir Sebaiknya Mengikuti Jumat?

Apabila seorang musafir sedang singgah di sebuah kota atau desa pada hari Jumat, mendengar azan, dan tidak mengalami kesulitan untuk menghadirinya, maka menghadiri Shalat Jumat lebih utama baginya. Selain memperoleh pahala menghadiri khutbah dan berkumpul bersama kaum muslimin, ia juga keluar dari perbedaan pendapat sebagian ulama yang mewajibkan Jumat bagi musafir yang menetap sementara.

BACA JUGA:  Hukum Shalat di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh

Adapun jika ia sedang berada di perjalanan, di kendaraan, atau dalam kondisi yang menyulitkan untuk menghadiri Jumat, maka ia cukup melaksanakan shalat Zuhur dua rakaat apabila memenuhi syarat qashar.

Kesimpulan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Shalat Jumat tidak wajib bagi musafir. Namun apabila seorang musafir berada di tempat yang ditegakkan Shalat Jumat lalu ia ikut melaksanakannya bersama penduduk setempat, maka shalatnya sah dan telah menggugurkan kewajiban Zuhur. Bahkan banyak ulama memandang bahwa menghadiri Shalat Jumat dalam kondisi tersebut lebih utama selama tidak menimbulkan kesulitan.

Dengan demikian, musafir memiliki keringanan untuk tidak menghadiri Jumat, tetapi apabila ia dapat menghadirinya bersama kaum muslimin, maka hal itu merupakan amalan yang baik, sah, dan sesuai dengan pendapat para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119