Syariat Islam sangat memperhatikan keteraturan, ketenangan, dan kenyamanan dalam beribadah, termasuk dalam pelaksanaan shalat berjamaah. Karena itu, para ulama sejak dahulu membahas secara rinci tempat-tempat yang layak dan tidak layak dijadikan lokasi shalat, salah satunya adalah shalat di tengah jalan.
Pada dasarnya, mayoritas ulama memakruhkan shalat di tengah jalan. Jalan adalah fasilitas umum yang digunakan untuk lalu-lalang manusia. Menjadikannya sebagai tempat shalat tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan mudarat, baik bagi orang yang shalat maupun bagi pengguna jalan lainnya.
Di antara alasan kemakruhan tersebut adalah karena shalat di jalan dapat mengganggu hak orang lain, menyempitkan akses jalan, serta menghilangkan kekhusyukan orang yang shalat akibat banyaknya orang yang berlalu-lalang di sekitarnya. Keterangan ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab fiqih, di antaranya dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah.
BACA JUGA: Riyadhush Shalihin Hadist 10: Menunggu Shalat dalam Masjid
Namun, hukum ini tidak bersifat mutlak dalam segala kondisi. Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan memperhatikan keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Ketika seseorang dihadapkan pada kondisi terpaksa, maka hukum pun bisa berubah sesuai dengan situasi tersebut.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum shalat di pasar atau di tempat-tempat sekitar masjid ketika masjid telah penuh dan tidak lagi mampu menampung jamaah. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mengapa. Jika seseorang terpaksa shalat di pasar, di emperan toko, atau di area sekitar masjid karena masjid sudah penuh, maka shalatnya tetap sah dan dibenarkan.
Beliau juga menjelaskan bahwa sebagian ulama yang berpendapat tidak sahnya shalat di jalan memberikan pengecualian pada shalat Jumat dan shalat Id apabila masjid tidak mampu menampung jamaah.
BACA JUGA: Pahala Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki
Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah bahwa pengecualian ini tidak hanya terbatas pada shalat Jumat dan Id saja, melainkan mencakup seluruh kondisi yang memaksa seseorang untuk shalat di luar masjid, termasuk di pasar atau di jalan sekitar masjid. Selama hal itu dilakukan karena kebutuhan dan bukan karena meremehkan adab shalat, maka tidak mengapa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat di tengah jalan tanpa kebutuhan yang mendesak hukumnya makruh karena mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyukan. Namun, apabila masjid telah penuh dan tidak ada tempat lain yang memungkinkan, maka shalat di jalan atau tempat umum di sekitar masjid diperbolehkan dan shalatnya sah. Inilah bentuk kemudahan syariat Islam yang senantiasa memperhatikan kondisi dan kemampuan hamba-hamba-Nya.
Wallahu a‘lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

