Home IbadahHukum Shalat Tasbih

Hukum Shalat Tasbih

Imam At-Tirmidzi berkata: 'Telah diriwayatkan lebih dari satu hadis dari Nabi ﷺ tentang Shalat Tasbih, namun tidak banyak yang sahih.'

by Abu Umar
0 comments 6 views

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda kepada Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib:

“Wahai ‘Abbas, pamanku, maukah aku memberimu? Maukah aku menghadiahkan kepadamu? Maukah aku menganugerahkan kepadamu? Maukah aku memberitahukan kepadamu sepuluh perkara? Jika engkau melakukannya, Allah akan mengampuni dosa-dosamu, yang terdahulu maupun yang kemudian, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan.

BACA JUGA:  Keutamaan Mengucapkan “Rabbanaa Lakal Hamdu” saat Shalat

Sepuluh perkara itu adalah: engkau mengerjakan shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan satu surah. Setelah selesai membaca pada rakaat pertama, ketika masih berdiri, bacalah sebanyak lima belas kali:

‘Subhanallah (Maha Suci Allah), Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah), Laa ilaaha illallah (Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), Allahu Akbar (Allah Maha Besar).’

Kemudian rukuklah dan bacalah zikir tersebut sepuluh kali saat rukuk. Setelah bangkit dari rukuk, bacalah sepuluh kali. Kemudian sujudlah dan bacalah sepuluh kali saat sujud. Setelah mengangkat kepala dari sujud, bacalah sepuluh kali. Lalu sujud kembali dan bacalah sepuluh kali. Setelah mengangkat kepala dari sujud yang kedua, bacalah lagi sepuluh kali.

Demikian dilakukan pada setiap rakaat, sehingga jumlahnya menjadi tujuh puluh lima kali tasbih pada setiap rakaat. Lakukanlah hal tersebut dalam empat rakaat.

Jika engkau mampu melakukannya setiap hari, maka lakukanlah. Jika tidak mampu, maka sekali dalam sepekan. Jika tidak mampu, maka sekali dalam sebulan. Jika tidak mampu, maka sekali dalam setahun. Jika tidak mampu, maka sekali seumur hidup.” (HR. Abu Dawud no. 1297)

Apakah Shalat Tasbih Disyariatkan?

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai hukum Shalat Tasbih. Penyebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena mereka berbeda pandangan tentang keabsahan hadis yang menjelaskan tata cara Shalat Tasbih. Mayoritas ulama ahli hadis menilai hadis tersebut berstatus dhaif (lemah).

Pendapat Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/438):

“Adapun Shalat Tasbih, Imam Ahmad berkata: ‘Aku tidak menyukainya.’ Ketika ditanya, ‘Mengapa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada satu pun hadis yang sahih tentangnya.’ Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya seolah-olah menolak perkara tersebut.”

BACA JUGA:  Tata Cara Shalat Taubat Sesuai Sunnah

Pendapat Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/547–548):

“Al-Qadhi Husain serta penulis kitab At-Tahdzib dan At-Tatimmah berpendapat bahwa Shalat Tasbih hukumnya mustahab (dianjurkan), berdasarkan hadis yang diriwayatkan tentangnya. Akan tetapi, pendapat yang menyatakan bahwa shalat ini mustahab masih perlu ditinjau kembali, karena hadis yang menjadi landasannya berstatus dhaif. Selain itu, shalat ini mengandung perubahan dari tata cara shalat yang biasa, sehingga tidak semestinya diamalkan tanpa adanya hadis yang sahih sebagai dasar.

Imam At-Tirmidzi berkata: ‘Telah diriwayatkan lebih dari satu hadis dari Nabi ﷺ tentang Shalat Tasbih, namun tidak banyak yang sahih.’

Al-‘Aqili berkata: ‘Tidak ada hadis yang terbukti sahih mengenai Shalat Tasbih.'” []

RUJUKAN: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119