Home IbadahKeutamaan Qiyamul Lail

Keutamaan Qiyamul Lail

Pada saat itu seluruh manusia memuji beliau karena beliau menjadi sebab keselamatan mereka dari kedahsyatan hari tersebut.

by Abu Umar
0 comments 116 views

Shalat malam merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan agung dalam Islam. Di antara dalil terkuat tentang anjuran tahajud adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Isra’ ayat 79:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam, bertahajudlah sebagai suatu ibadah tambahan untukmu; mudah-mudahan Rabbmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Ayat ini memberikan gambaran betapa besar derajat orang yang bangun di tengah malam untuk mendekat kepada Allah.

1. Makna Ayat dan Penjelasan Para Ulama

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa ayat ini berisi perintah untuk melakukan qiyamul lail setelah shalat wajib (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103). Ini menunjukkan bahwa shalat malam bukan sekadar ibadah sunnah, melainkan ibadah yang sangat ditekankan dan memiliki efek yang besar dalam penyucian jiwa.

Dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)

BACA JUGA:  7 Tingkatan Qiyamul Lail-nya Para Salaf

Para ulama salaf selalu menaruh perhatian besar pada qiyamul lail. Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Jika engkau mampu berada di malam hari dalam keadaan tidak tertipu dan tidak lalai, maka lakukanlah.”

Ini menunjukkan bahwa malam adalah waktu paling jernih bagi hati mendekat kepada Allah.

2. Kapan Tahajud Dilakukan?

Menurut Ibnu Katsir, tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah bangun tidur. Pendapat ini disebutkan oleh ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan banyak ulama lainnya. Inilah makna asli dari kata “tahajud” dalam bahasa Arab.

Namun sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa tahajud mencakup juga shalat malam setelah Isya. Walau demikian, makna yang lebih kuat tetap bahwa tahajud adalah shalat malam usai tidur, sebagaimana kebiasaan Nabi.

Para ulama salaf pun sangat menjaga amalan ini. Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,
“Aku tidak pernah melihat suatu ibadah yang lebih sulit bagi jiwa namun lebih bermanfaat baginya daripada qiyamul lail.”

3. Apakah Tahajud Wajib bagi Nabi?

Frasa “naafilatan laka” dalam ayat ini bermakna tambahan ibadah khusus bagi Nabi. Sebagian ulama seperti Ibn ‘Abbas dan Imam Syafi’i memahami bahwa tahajud wajib bagi Rasulullah namun tidak bagi umatnya.

BACA JUGA:  10 Nasihat tentang Tahajjud

Sementara pendapat lain menyatakan bahwa tahajud menjadi tambahan bagi Nabi karena Allah telah mengampuni dosa-dosa beliau, sehingga amalan ini adalah bentuk peningkatan derajat, sedangkan bagi umat tahajud berfungsi menghapus dosa.

4. Makna “Maqaaman Mahmuudan”

Ayat ini ditutup dengan janji Allah, “mudah-mudahan Rabbmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Menurut Ibnu Jarir dan diperkuat Ibnu Katsir, yang dimaksud adalah kedudukan Syafa’at al-‘Uzhma yang Nabi dapatkan pada hari kiamat. Pada saat itu seluruh manusia memuji beliau karena beliau menjadi sebab keselamatan mereka dari kedahsyatan hari tersebut.

Shalat tahajud bukan sekadar ibadah malam, tetapi sarana menenangkan hati dan menggapai derajat mulia. Sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, “Shalat malam adalah kemuliaan bagi orang mukmin.” []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119