Home MuslimahKeadaan Wanita yang Istihadhah

Keadaan Wanita yang Istihadhah

Darahnya tidak dapat dibedakan karena terlihat dalam satu sifat. Maka haidnya sehari semalam dan masa sucinya 29 hari.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Tidak semua darah yang keluar dari seorang wanita dihukumi sebagai haid. Dalam syariat Islam dikenal adanya istihadhah, yaitu darah yang keluar di luar kebiasaan haid atau nifas karena gangguan pada pembuluh darah. Keadaan ini sering membuat sebagian wanita bingung dalam menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, hingga hubungan suami istri.

Karena itu, para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai hukum dan keadaan wanita yang mengalami istihadhah agar ia tetap dapat beribadah dengan tenang tanpa terjatuh pada keraguan. Memahami masalah ini sangat penting, sebab Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

BACA JUGA:  Yang Dilarang Selama Haid

1. Keluarnya dapat dibedakan.

Yaitu istihadhah yang dimulai dengan keluarnya darah, dalam hari tertentu terlihat darah kuat dan pada hari lain darah lemah. Darah yang kuat tidak kurang dari masa minimum haid dan tidak melebihi batas maksimalnya.

2. Darahnya tidak dapat dibedakan karena terlihat dalam satu sifat. Maka haidnya sehari semalam dan masa sucinya 29 hari.

3. Dapat dibedakan dengan didahului oleh masa haid dan masa suci, sedang ia mengetahui kadar dan waktunya berdasarkan pengetahuan itu.

BACA JUGA:  Yang Terlarang di Waktu Nifas

4. Tidak dapat dibedakan dengan melihat sifat, sedang wanita itu tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadhah dan ini kembali kepada kebiasaannya sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah, bahwa seorang wanita mengeluarkan darah di zaman Rasulullah ﷺ kemudian ia menanyakan hal itu kepada Beliau ﷺ.

Dijawab, “Suruhlah ia menghitung jumlah malam dan siang selama ia haid dalam setiap bulan sebelum ia mengalami hal itu, lalu suruhlah ia meninggalkan salat selama waktu itu dari setiap bulan”. (H.R. Malik, Nasa’i, Abu Dawud dan Baihaqi) []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

 

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119