Dalam Islam, Allah telah menetapkan aturan tentang mahram bagi seorang wanita muslimah sebagai bentuk penjagaan kehormatan, keamanan, dan kemuliaannya. Mahram adalah orang-orang laki-laki yang haram dinikahi selamanya, baik karena hubungan nasab, persusuan, maupun pernikahan. Dengan mereka, seorang wanita boleh bersafar, boleh berduaan (tanpa khalwat yang syubhat), dan tidak wajib berhijab secara ketat sebagaimana di depan laki-laki non-mahram.
Mahram karena Nasab
- Ayah, kakek dari pihak ayah maupun ibu
- Anak laki-laki, cucu laki-laki
- Saudara laki-laki kandung maupun seayah/seibu
- Paman (saudara ayah dan ibu)
- Keponakan laki-laki (putra saudara laki-laki atau saudara perempuan)
BACA JUGA: Hukum Muslimah yang Menggunakan Wangi-wangian
Mahram karena Pernikahan
- Ayah mertua
- Suami dari ibu (ayah tiri)
- Menantu
- Putra tiri (anak laki-laki dari suami)
Mahram karena Persusuan
Orang-orang yang menjadi mahram seperti hubungan nasab bila seorang wanita disusui oleh seorang wanita lain sebelum usia dua tahun, minimal lima kali penyusuan menurut pendapat kuat mayoritas ulama.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Mahram adalah penjagaan dan perlindungan dari Allah bagi wanita, agar ia tidak menjadi sasaran fitnah, dan agar kehormatannya terjaga.”
Imam Al-Qurthubi rahimahullah juga menegaskan:
“Syarat mahram dalam safar dan khalwat adalah bentuk pemuliaan Allah terhadap wanita, bukan pembatasan atau kesempitan.”
BACA JUGA: 14 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam
Karena itu, seorang muslimah harus mengetahui siapa saja mahramnya agar ia tidak terjatuh dalam ikhtilat dan khalwat yang dilarang. Banyak permasalahan sosial, kehormatan yang hancur, dan fitnah yang terjadi karena tidak memahami batas syar’i ini.
Menjaga batasan syariat bukan tanda kelemahan, tetapi bukti keimanan. Allah berfirman:
“Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187) []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

