Home MuslimahYang Terlarang di Waktu Nifas

Yang Terlarang di Waktu Nifas

Larangan itu untuk membiasakan tubuh agar tahan terhadap keadaan mendadak sehingga badan tidak terkejutkan oleh sesuatu yang tidak biasa dialaminya dan jiwa tidak terganggu ketika lupa

by Abu Umar
0 comments 51 views

Ada beberapa hal yang terlarang di waktu nifas sebagaimana di waktu haid seperti puasa, salat dan lainnya. Apa yang terjadi andaikata orang lelaki menggauli isterinya di masa haid dan nifas?

Allah Swt. berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu men-jauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah, 222)

Islam mengatur kehidupan manusia. Apabila mereka melaksanakan sesuai petunjuk yang diturunkan Allah, maka mereka tidak akan ditimpa penyakit dan tidak terjerumus dalam kebinasaan, tidak terhalang oleh rintangan-rintangan dan tidak terhambat keinginan-keinginan mereka.

Akan tetapi orang-orang tidak mengindahkan ketetapan-Nya, maka penghidupan mereka menjadi sempit, kehidupan mereka terasa sulit, mimpi buruk menyerang mereka dan akan merasakan kesusahan akibat problema-problema kehidupan.

BACA JUGA: Syarat-syarat Pakaian Wanita

Islam senantiasa menyuruh melakukan sesuatu yang melurus- kan kehidupan kita. Renungkan maksud dan makna ayat ini. Anda jelas tidak akan berdaya di hadapan mukjizat Al-Qur’an yang kekal dan membingungkan orang-orang yang fasih dan membungkam para khatib yang cakap serta mengalahkan para penulis dan penyair ternama. Penulis Al-Fiqhul Waadhih, menjelaskan tentang makna ayat ini, ‘

Siklus haid, meskipun sifatnya alami, namun bisa menjadi penyebab berbagai kepedihan bagi kaum wanita. Biasanya mereka merasakan kelainan dan merasakan kepayahan yang merata dalam tubuh mereka. Kadang-kadang mereka merasakan kepedihan pada tulang rusuknya, dan watak mereka menjadi keras di samping rasa sakit lainnya yang merupakan akibat haid.

Walaupun kita menganggap haid merupakan penyakit dalam istilah ilmiah, namun haid adalah keadaan yang tidak kurang bahayanya dari penyakit, dan menimbulkan kelemahan jasmani.

Seringkali gejala-gejala haid tersebut meningkat dan semakin keras sehingga wanita mengalami rasa sakit yang amat meng-ganggu dan sangat melelahkan, terutama di hari-hari pertama.

Terkadang wanita yang mengalami haid merasakan sangat mual disertai gejala-gejala histeria yang bisa mengakibatkan pingsan. Benar-benar suatu ujian, karena wanita adalah makhluk yang lemah.

Barangkali kesulitan di waktu haid adalah penyakit yang paling merata pada kaum wanita. Dan wanita yang haid wajib mengasingkan diri disebabkan penderitaannya. Karena, disamping gangguan tersebut, masih terdapat darah yang menjijikkan.

Oleh karena itu, laki-laki harus bersikap ramah dan memelihara diri, tidak diperbudak oleh hawa nafsunya dan tidak dihinakan oleh nafsunya.

Penyusun buku itu menambahkan bersetubuh di saat haid termasuk penyebab utama pembusukan rahim di samping menyebabkan kemandulan. Padahal penyakit tersebut termasuk penyakit yang paling menyakitkan bagi wanita, karena menimbulkan kepedihan yang dalam pada pinggul di samping meningkatnya derajat panas dan komplikasi lain yang berbahaya akibat pembusukan itu. Terutama yang paling mengerikan sakit pada saluran rahim.

Adapun bahaya yang dapat menimpa orang lelaki, yang terpenting di antaranya; infeksi pada organ-organ pembiakan, karena bakteri-bakteri yang masuk ke dalam saluran kencing, bahkan bisa menimpa kandung kencing, dan infeksi itu dapat meluas hingga kelenjar prostat, kantung sperma dan kedua biji pelir.

Juga ditambahkan, “Sesungguhnya bersetubuh ketika keadaan haid mengancam laki-laki dengan bahaya yang mengerikan. Namun laki-laki akan terhindar dari bahaya dan bermacam komplikasi andaikata memelihara dirinya dan mematuhi perintah Tuhannya.”

Gangguan pada saluran kencing bukanlah perkara yang remeh. Gangguan ini menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan. Apabila timbul komplikasi pada saluran ini, maka menimbulkan infeksi parah sehingga sukar kencing dan kadang-kadang menimbulkan kepedihan dan penderitaan yang tak tertahankan. Infeksi ini biasanya disertai pancaran air madzi yang keras dan dikotori darah, dengan disamping kesehatan tubuh yang terganggu seperti demam dan menggigil ditambah dengan melemahnya seluruh kondisi tubuh.

Bila infeksi menjalar kesaluran belakang, maka terjadilah bencana besar, akibat keluarnya nanah yang disertai benang-benang darah dan sulit kencing. Di samping itu rasa sakit dan menurunnya daya tahan tubuh serta selera makan berkurang. Keadaan ini berlanjut terus disertai demam, dan denyut jantung yang cepat serta kelelahan.

Karena penyakit semakin menjalar disertai komplikasi yang sangat berbahaya, maka mengakibatkan infeksi pada kepala zakar dan kulit kepala zakar sehingga menyebabkan terjadinya gargarina pada keduanya Akibatnya, zakar menjadi berkerut atau mengecil sehingga harus dilakukan amputasi (yakni pemotongan zakar) supaya tidak meracuni seluruh badan.

Lebih lanjut dijelaskan, sesungguhnya infeksi yang sederhana dalam saluran kencing itulah yang menyebabkan semua komplikasi yang saya sebutkan. Tidak jauh kemungkinannya bahwa infeksi meluas dalam kandung kencing dan kedua ginjal sehingga terhalang turunnya kencing dan menimbulkan keracunan darah. Yang kedua itu mendekati akibat kematian yang mengenaskan.

BACA JUGA:  Yang Dilarang Selama Haid

Kemudian ia berkata, “Hikmah dari larangan Allah untuk menggauli wanita di saat haid dan nifas selain gangguan yang ditimbulkannya adalah membiasakan orang lelaki untuk bersabar menjauhi istri selama beberapa waktu. Karena orang lelaki sering kali bepergian dan meninggalkan keluarga disebabkan pekerjaan-pekerjaan khusus selama beberapa waktu.”

Maka hukum haram itu merupakan rahmat baginya dan menguatkan tekadnya. Hal itu seperti hikmah puasa dalam melatih manusia agar sabar lapar serta tahan sedikit makan atau tidak makan selama dalam bepergian dan perjalanan dalam segala aspek kehidupan.

Larangan itu untuk membiasakan tubuh agar tahan terhadap keadaan mendadak sehingga badan tidak terkejutkan oleh sesuatu yang tidak biasa dialaminya dan jiwa tidak terganggu ketika lupa. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119