Sering muncul pertanyaan: darah seperti apa yang dapat membatalkan puasa? Para ulama menjelaskan bahwa darah yang membatalkan puasa adalah darah yang keluar karena bekam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Telah berbuka orang yang membekam dan orang yang dibekam.” (HR. Imam Muslim)
BACA JUGA: Sering Mandi Waktu Puasa, Apa Hukumnya?
Hadits ini menjadi dasar bahwa bekam termasuk perkara yang merusak puasa. Sebab, bekam dilakukan dengan sengaja dan mengeluarkan darah dalam jumlah yang cukup banyak hingga dapat melemahkan tubuh. Puasa pada hakikatnya menahan diri dari hal-hal yang menguatkan syahwat dan juga dari perkara yang secara makna melemahkan badan secara signifikan.
Para ulama kemudian mengqiyaskan (menganalogikan) dengan bekam segala perbuatan yang semakna dengannya, yaitu tindakan sengaja mengeluarkan darah dalam jumlah banyak hingga berdampak pada kondisi tubuh. Syariat Islam tidak membedakan dua perkara yang sama dalam illat (alasan hukumnya), sebagaimana tidak pula menyamakan dua hal yang berbeda.
Adapun darah yang keluar tanpa sengaja—seperti mimisan, terluka saat memotong sesuatu, atau terkena pecahan kaca—tidak membatalkan puasa, meskipun darah yang keluar cukup banyak. Karena hal itu terjadi di luar kehendak dan bukan tindakan yang menyerupai bekam.
Begitu pula darah yang keluar dalam jumlah sedikit dan tidak melemahkan badan, seperti darah untuk pemeriksaan laboratorium, tidak membatalkan puasa. Hal tersebut tidak memiliki pengaruh sebagaimana bekam.
BACA JUGA: Apakah Marah Membatalkan Puasa?
Dengan memahami rincian ini, seorang muslim dapat beribadah dengan tenang dan berdasarkan ilmu, bukan sekadar prasangka. Semoga Allah menambahkan pemahaman kepada kita semua. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

