Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan antara dua orang yang saling mencintai. Di dalamnya terdapat ketentuan agama yang harus diperhatikan, termasuk berkaitan dengan agama calon suami dan istri. Karena itu, seorang Muslim dan Muslimah perlu memahami batasan syariat sebelum melangkah menuju pernikahan.
Wanita Muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan Muslim, baik ia seorang musyrik atau tidak beragama, beragama Hindu dan lainnya, maupun dari kalangan Ahlul Kitab. Ketentuan ini berbeda dengan hukum laki-laki Muslim yang memiliki pembahasan tersendiri terkait pernikahan dengan wanita Ahlul Kitab.
Salah satu alasan yang disebutkan dalam pembahasan fikih adalah karena laki-laki memiliki kedudukan sebagai pemimpin dalam rumah tangga dan istri diperintahkan untuk menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Maka, seorang wanita yang beriman kepada Allah tidak boleh berada di bawah kepemimpinan seorang laki-laki yang tidak beriman kepada Allah.
BACA JUGA: Pernikahan dalam Islam: Sunnah Nabi dan Jalan Menjaga Kehormatan
Dalil mengenai hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu wanita-wanita yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)
Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa wanita-wanita Mukminah tidak halal bagi laki-laki kafir. Hubungan pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batasan yang telah ditetapkan Allah.
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 141)
BACA JUGA: Mahar Bukan Ukuran Kemuliaan Pernikahan
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki kaitan erat dengan penjagaan agama. Rumah tangga bukan hanya tempat hidup bersama, tetapi juga lingkungan pertama bagi seseorang untuk menjaga iman, menjalankan ibadah, dan mendidik anak-anaknya.
Karena itu, seorang Muslimah hendaknya tidak menjadikan perasaan semata sebagai dasar dalam menentukan pasangan. Agama calon suami merupakan perkara yang sangat penting karena pernikahan akan menyatukan kehidupan, keluarga, dan masa depan keturunan.
Islam menghendaki agar ikatan pernikahan menjadi sarana untuk menjaga agama dan membangun keluarga yang berada dalam ketaatan kepada Allah. Oleh sebab itu, batasan dalam memilih pasangan bukanlah perkara yang boleh diabaikan. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

