Home KajianHukum Berbicara di Sela-sela Wudhu

Hukum Berbicara di Sela-sela Wudhu

Penjelasan ini menunjukkan kedalaman pemahaman ulama salaf dalam membedakan antara hukum dan adab, antara larangan syar’i dan sikap yang kurang sempurna dalam beribadah.

by Abu Umar
0 comments 152 views

Wudhu bukan sekadar aktivitas membersihkan anggota badan, tetapi ibadah yang menjadi pintu sahnya shalat. Karena itu, banyak kaum muslimin bertanya tentang adab-adab yang seharusnya dijaga saat berwudhu, salah satunya: apakah boleh berbicara di sela-sela wudhu?

Pertanyaan ini tampak sederhana, namun para ulama telah membahasnya dengan penuh kehati-hatian agar umat memahami perbedaan antara perkara yang terlarang dan perkara yang hanya meninggalkan keutamaan.

Hukum Asal: Boleh

Dalam kaidah fikih yang disepakati para ulama, hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Berbicara di sela-sela wudhu tidak pernah disebutkan secara tegas sebagai perbuatan yang diharamkan atau dilarang dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih. Karena itu, secara hukum asal, berbicara saat wudhu adalah boleh dan tidak membatalkan wudhu.

Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan Nabi ﷺ melarang sahabat berbicara ketika berwudhu. Padahal, seandainya hal itu terlarang, tentu akan dijelaskan secara tegas, mengingat wudhu adalah ibadah yang dilakukan setiap hari oleh kaum muslimin.

BACA JUGA: Hukum dan Tata Cara Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu

Makruh atau Meninggalkan yang Lebih Utama?

Sebagian ulama menukil adanya pendapat yang memakruhkan berbicara saat wudhu. Namun, makruh yang dimaksud di sini bukan makruh tahrim (yang mendekati haram), melainkan makruh dalam arti meninggalkan yang lebih utama.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dengan sangat rinci. Beliau menyebutkan bahwa di antara adab dan sunnah wudhu adalah tidak berbicara tanpa keperluan. Lalu beliau mengutip penjelasan Qadhi ‘Iyadh bahwa para ulama memakruhkan berbicara ketika wudhu dan mandi. Namun, an-Nawawi menegaskan bahwa kemakruhan ini bukan karena adanya larangan syariat, melainkan karena berbicara itu menyelisihi kesempurnaan adab ibadah.

Beliau berkata, “Makruh yang dimaksud adalah meninggalkan yang lebih utama. Kalau tidak demikian, maka sebenarnya tidak ada larangan di dalamnya. Dan sesuatu tidak dinamakan makruh kecuali dengan maksud meninggalkan yang lebih utama.”

Penjelasan ini menunjukkan kedalaman pemahaman ulama salaf dalam membedakan antara hukum dan adab, antara larangan syar’i dan sikap yang kurang sempurna dalam beribadah.

Hikmah Menjaga Diam saat Wudhu

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menambahkan dimensi yang sangat penting dalam pembahasan ini. Menurut beliau, berbicara saat wudhu memang tidak makruh secara hukum. Namun, berbicara bisa mengganggu kekhusyukan dan kehadiran hati seseorang.

Ketika seorang hamba membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki, sejatinya ia sedang melaksanakan perintah Allah satu per satu. Saat itulah dianjurkan menghadirkan niat dan kesadaran bahwa ia sedang bersiap menghadap Rabb-nya dalam shalat. Jika percakapan duniawi masuk di sela-sela wudhu, konsentrasi dan penghayatan ibadah bisa terputus.

BACA JUGA:  Keutamaan Wudhu, Menghapus Dosa-dosa

Karena itu, menurut beliau, meninggalkan berbicara tanpa keperluan lebih mendekatkan seorang hamba kepada kesempurnaan ibadah, meskipun jika ia berbicara, wudhunya tetap sah dan tidak berdosa.

Sikap Seimbang dalam Beragama

Dari penjelasan para ulama salaf, tampak jelas sikap Islam yang seimbang. Berbicara di sela-sela wudhu bukan perbuatan terlarang, tidak membatalkan wudhu, dan tidak berdosa. Namun, meninggalkannya tanpa kebutuhan adalah lebih utama dan lebih mendekati adab seorang hamba yang sedang bersiap menghadap Allah.

Inilah keindahan fikih Islam: membedakan antara hukum yang mengikat dan adab yang menyempurnakan. Seorang muslim yang ingin meraih keutamaan tentu akan berusaha menjaga lisannya saat berwudhu, sementara yang berbicara karena kebutuhan tidak perlu dibebani rasa bersalah.

Wallahu a‘lam bish-shawab. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119