Mengusap telinga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan wudhu. Para ulama telah menjelaskan hukum dan tata caranya berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Artikel ini merangkum pandangan tersebut sekaligus menyebutkan penjelasan para ulama salaf dan ulama kontemporer.
1. Hukum Mengusap Kedua Telinga dalam Wudhu
Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya:
1) Mayoritas Ulama: Sunnah, bukan Wajib
Jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa mengusap telinga hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini juga dijelaskan dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (43/364–365).
Pendapat ini berlandaskan bahwa telinga bukan bagian dari kepala secara hakiki, sehingga tidak termasuk dalam kewajiban مسح الرأس (mengusap kepala).
BACA JUGA: Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
2) Madzhab Hanbali dan Al-Lajnah Ad-Daimah: Wajib
Sebaliknya, ulama Hanabilah dan sejumlah Malikiyah berpendapat bahwa mengusap telinga hukumnya wajib. Pendapat ini juga dipilih oleh para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, sebagaimana tercantum dalam Fatawa Al-Lajnah (4/88).
Mereka menegaskan bahwa telinga adalah bagian dari kepala, sehingga termasuk yang harus diusap sebagaimana kepala.
Para ulama salaf selalu menekankan kehati-hatian dalam ibadah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Barang siapa mengambil rukhshah (keringanan) dari setiap perselisihan ulama, maka berkumpullah dalam dirinya segala keburukan.”
Maka memilih pendapat yang lebih kuat dalilnya adalah sikap para penuntut ilmu.
2. Cara Mengusap Telinga yang Sesuai Sunnah
Tata cara mengusap telinga telah dijelaskan dalam hadits sahih. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya; bagian dalam dengan kedua jari telunjuk, dan bagian luar dengan kedua ibu jarinya.” (HR. Tirmidzi no. 36, an-Nasa’i no. 102; dishahihkan Al-Albani)
Inilah cara yang paling kuat berdasarkan sunnah.
Penjelasan Ulama Salaf dan Fuqaha
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (1/443) berkata: “Sunnahnya adalah mengusap bagian luar dan bagian dalam telinga. Bagian luar mengikuti kepala, dan bagian dalam mengikuti wajah. Cara mengusapnya adalah memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusap bagian luarnya dengan ibu jari.”
Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah menjelaskan: “Tidak diwajibkan mengusap bagian dalam tulang rawan yang tersembunyi. Jika bagian kepala saja tidak wajib mengusap yang tertutup rambut, maka bagian telinga lebih layak tidak diwajibkan.”
Hal ini menunjukkan bahwa syariat sangat mempertimbangkan kemudahan dan tidak membebani.
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menambahkan: “Seseorang memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga tanpa menekannya hingga sakit. Kemudian ibu jari mengusap bagian luar telinga.”
Ini menunjukkan bahwa tata cara sunnah bersifat mudah, tidak rumit, dan tidak berlebih-lebihan.
BACA JUGA: 10 Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Hadist Nabi
3. Tidak Ada Hadits Shahih tentang Mengusap dengan Kelingking
Sebagian orang pernah mendengar fatwa bahwa mengusap telinga dilakukan dengan jari kelingking. Namun ternyata tidak ada hadits shahih yang menetapkan cara tersebut.
Menurut para ulama:
- Cara yang sah boleh menggunakan jari apa saja, selama mengusap bagian telinga.
- Cara yang sesuai sunnah adalah menggunakan telunjuk (bagian dalam) dan ibu jari (bagian luar), sebagaimana diajarkan dalam hadits Ibnu Abbas.
Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah pernah berkata, “Jika datang kepadamu sunnah, maka ambillah; dan tinggalkan pendapat siapa pun.”
Oleh sebab itu, tata cara mengusap telinga yang benar adalah yang sesuai dalil.
Kesimpulan
Mengusap telinga dalam wudhu sunnah menurut mayoritas, namun wajib menurut Hanabilah dan pilihan Al-Lajnah Ad-Daimah.
Cara sunnah:
- Dalam telinga → jari telunjuk
- Luar telinga → ibu jari
- Tidak ada dalil shahih tentang penggunaan kelingking.
Syariat memberikan kemudahan: tidak wajib mengusap bagian-bagian yang terlalu tersembunyi. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

