Hadis-hadis tentang Ziarah kubur mengandung pengertian, bahwa boleh hukumnya ziarah kubur bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa mayat itu bisa menjawab salam kepada orang yang mengucapkan salam kepadanya serta bolehnya kaum wanita menangis di kuburan.
Seandainya wanita itu haram berziarah kubur dan menangis di kubur, tentu saja Nabi ﷺ melarangnya dan mengancam pelakunya. Jadi, riwayat yang menyatakan Nabi ﷺ melarang wanita berziarah kubur adalah riwayat yang tidak sahih.
BACA JUGA: 4 Faedah Ziarah Kubur
Yang sahih ialah riwayat yang memperbolehkannya, dengan syarat tidak boleh melanggar hal-hal yang dilarang syariat seperti membuka aurat, berbaur dengan lakilaki lain, mengucapkan kalimat-kalimat kotor, dan lain sebagainya.
Seorang wanita boleh saja menangis di kubur seorang anggota keluarganya karena sedih atau mengharap agar orang yang meninggal tadi mendapatkan rahmat. Di kalangan masyarakat Arab, menangisi mayat itu berarti menangis sambil meratap dengan menjeritjerit, menampar pipi sendiri, dan merobek saku baju. Berdasarkan ijma para ulama, hal itu hukumnya haram dan mendapat ancaman terhadapnya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Aku berlepas diri dari para wanita yang mencukur rambutnya, yang meratap, dan yang merobekrobek bajunya sendiri.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Keadaan Ayah dan Ibu Nabi ﷺ di Akhirat
Adapun menangis yang tidak sampai meratap, baik pada saat kematian atau pada saat dikubur, hukumnya boleh itu adalah tangisan ungkapan rasa sedih dan kasihan yang bersifat manusiawi.
Nabi ﷺ sendiri juga pernah menangis atas kematian putranya, Ibrahim. Umar bin Khaththab juga pernah membiarkan beberapa orang wanita menangisi kematian Abu Salman, asalkan tidak sampai meraung raung sambil menaburkan pasir di kepala. Wallahu a’lam. []
Sumber: At-Tadzkirah, Keindahan Menghadapi Kematian, karya: Imam Al-Qurthubi, Penerbit Jabal, Cetakan September 2020
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

