Air musta’mal adalah air yang pernah dipergunakan untuk mandi besar atau berwudhu. Hukum air semacam ini adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci, sebagaimana air mutlak dengan tanpa ada perbedaan dari segi hukum.
Sebab, pada dasarnya air ini suci, dan tidak ada satu pun dalil yang meniadakan kesucian hukumnya. Adapun dalil yang menyatakan bahwa hukum air musta’mal adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci adalah hadits Rubayyi’ binti Mwawwidz ketika menjelaskan tata cara wudhu Rasulullah
Ia berkata, “Rasulullah ﷺ mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang terdapat pada kedua tangannya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
BACA JUGA: Marah Itu Panas, Dinginkan Pakai Air Wudhu
Dan redaksi hadits yang diriwayatkan Abu Daud berbunyi, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengusap kepalanya dengan air yang masih tersisa yang ada di tangannya.”
Abu Hurairah ra. berkata, ia bertemu dengan Rasulullah ﷺ di jalan di Madinah, yang saat itu ia dalam keadaan junub. Dia lantas menghindari Rasulullah untuk mandi terlebih dulu. Setelah itu, ia mendatangi Rasulullah saw.. Saat bertemu dengan beliau, Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, “Ke mana engkau, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tadi dalam keadaan junub. Saya tidak ingin duduk di sisimu dalam keadaan tidak bersuci.”
Rasulullah ﷺ lalu bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang beriman tidak najis”.
Hadits ini menegaskan bahwa orang beriman tidak najis. Karenanya, tidak ada alasan menjadikan air yang telah dipergunakan hilang kesuciannya, hanya karena disentuh seorang Mukmin yang pada dasarnya suci. Secara umum, benda suci apabila menyentuh benda suci yang lain, hal yang sedemikian tidak menimbulkan pengaruh apapun, apalagi sampai menghilangkan kesuciannya.
BACA JUGA: Jenis-jenis Air
Ibnu Mundzir berkata, “Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha, Makhul dan Nakha’i bahwa mereka berpendapat mengenai seseorang yang lupa mengusap kepalanya lalu menemukan sisa air yang masih melekat pada jenggotnya. Menurut mereka, seseorang dibolehkan mengusap kepalanya dengan air tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal tetap suci dan bisa menyucikan. Begitu halnya dengan pendapatku.”
Mazhab ini merupakan salah satu pendapat yang diriwayatkan Imam Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm mengatakan bahwa pendapat yang sedemikian,
sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri, Abu Tsaur dan seluruh mazhab Zhahiri. []
SUMBER: FIQIH SUNNAH | SAYYID SABIQ
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

