Dalam kehidupan sehari-hari, meminjam barang adalah perkara yang biasa. Kita mungkin meminjam kendaraan, alat kerja, buku, atau barang lainnya karena sedang membutuhkannya.
Namun, bagaimana jika barang yang hendak dipinjam merupakan barang yang haram digunakan atau barang yang akan digunakan untuk melakukan perbuatan haram?
Islam tidak hanya memperhatikan barang yang digunakan, tetapi juga tujuan penggunaannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi salah satu kaidah penting dalam masalah tersebut.
1. Meminjamkan Barang untuk Digunakan dalam Maksiat
Jika seseorang mengetahui bahwa barang yang dipinjam akan digunakan untuk melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh baginya meminjamkan barang tersebut.
Misalnya, seseorang memiliki mobil. Kemudian temannya berkata:
“Pinjam mobilmu, saya mau pergi ke tempat maksiat.”
Jika pemilik kendaraan mengetahui tujuan tersebut dan tetap memberikan mobilnya, berarti ia membantu terjadinya perbuatan dosa.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Memakai Kaos Oblong?
Contoh lainnya:
Meminjamkan kamera untuk membuat konten pornografi.
Meminjamkan kendaraan untuk mengantarkan seseorang melakukan kejahatan.
Meminjamkan akun atau perangkat untuk melakukan penipuan.
Meminjamkan rumah untuk dijadikan tempat perjudian.
Meminjamkan alat kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk merusak atau menyakiti orang lain.
Dalam keadaan seperti ini, tidak boleh membantu, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa.
2. Meminjam Barang yang Haram pada Zatnya
Ada pula barang yang memang haram untuk dimanfaatkan, sehingga seorang Muslim tidak boleh meminjamnya untuk digunakan dalam perkara yang diharamkan.
Contohnya adalah barang yang digunakan secara khusus untuk maksiat atau barang yang penggunaannya memang dilarang syariat.
Misalnya, seseorang berkata:
“Bolehkah saya meminjam alat untuk berjudi?”
Tentu tidak boleh.
Sebab, aktivitas tersebut sejak awal merupakan perbuatan yang dilarang.
3. Bagaimana Jika Barangnya Halal?
Tidak semua barang yang pernah digunakan untuk maksiat otomatis menjadi haram selamanya.
Misalnya, sebuah mobil milik seseorang pernah digunakan untuk mengantarkan orang melakukan maksiat. Mobil tersebut pada asalnya adalah barang yang halal.
Maka, mobil itu tetap boleh dipinjam dan digunakan untuk perkara yang halal.
Contohnya:
Ahmad meminjamkan sepeda motornya kepada Budi untuk pergi ke masjid.
Ini adalah penggunaan yang halal.
Namun, jika Ahmad mengetahui Budi akan menggunakan motor tersebut untuk melakukan pencurian, maka Ahmad tidak boleh meminjamkannya.
Jadi, yang harus diperhatikan adalah jenis barang dan tujuan penggunaannya.
Jangan Menjadi Jalan bagi Kemaksiatan
Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memberikan bantuan.
Terkadang kita berkata, “Saya kan hanya meminjamkan barang. Saya tidak ikut melakukan maksiat.”
Padahal, jika kita mengetahui barang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan, tindakan kita dapat menjadi bagian dari sebab terjadinya dosa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ
“Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim)
Karena itu, ketika seseorang meminta pinjaman barang, jangan hanya bertanya:
“Barang apa yang mau dipinjam?”
Tetapi pertimbangkan juga:
“Akan digunakan untuk apa barang tersebut?”
BACA JUGA: Apa Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu?
Jika digunakan untuk kebaikan, bantulah semampu kita.
Jika digunakan untuk perkara mubah, tidak mengapa.
Namun, jika kita mengetahui barang tersebut akan digunakan untuk maksiat atau kejahatan, jangan membantu dan jangan menjadi jalan menuju dosa.
Sebab, seorang Muslim bukan hanya diperintahkan untuk meninggalkan dosa, tetapi juga diperintahkan untuk tidak membantu orang lain dalam melakukan dosa.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Maka, pinjamkanlah barang untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

