Para ulama sepakat bahwa tertawa di luar shalat tidak membatalkan kesucian (thaharah) dan tidak wajib untuk berwudhu. Mereka juga sepakat, bahwa tertawa ketika mengerjakan shalat membatalkan shalat.
Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang batalnya wudhu jika tertawa dalam shalat. Abu Hanifah. Ashabu Ar-Ra’yi, Ats-Tsauri, Al-Hasan dan An-Nasha’i berpendapat bahwa tertawa ketika shalat dapat membatalkan wudhu.
Mereka berhujjah dengan hadits munqathi’ yang tidak shahih, yaitu hadits dari Abu Al-Aliyah, “Ada seorang laki-laki yang buta matanya datang kepada Nabi sementara beliau sedang shalat bersama para shahabat.
Seorang buta tersebut terperosok ke dalam sebuah lubang di masjid, maka tertawalah beberapa orang makmum. Lantas Nabi memerintahkan kepada mereka yang tertawa untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.”
BACA JUGA: Pembatal Wudhu: Muntah dan Semacamnya?
Adapun hadits yang shahih adalah hadits Jabir yang diriwayatkan secara mauquf bahwa suatu ketika dirinya pernah ditanya tentang seseorang yang tertawa dalam shalatnya?
Maka ia menjawab, “la mengulangi shalatnya dan tidak mengulangi wudhunya. Inilah pendapat yang benar menurut pendapat Asy-Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur. []
Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

