Memenuhi undangan hukumnya wajib atau mustahab dengan beberapa syarat:
Pertama: Undangannya meliputi seluruh kerabat atau tetangga-nya atau teman-teman seperkerjaannya, baik yang kaya maupun yang miskin. Maka tidak boleh mengkhususkan sekelompok orang saja atau mengkhususkan orang kaya tanpa orang miskin.
BACA JUGA: Jangan Takut Menikah!
Kedua: Undangan itu disampaikan sendiri atau mengirim orang kepadanya. Apabila ia membuka pintu dan berkata, “Siapa yang mau boleh hadir”, maka tidak wajib memenuhi undangannya dan tidak pula dianjurkan (mustahab).
Ketiga: Tidak ada kemungkaran seperti minum khamar atau tari-tarian dan lainnya. Bilamana ada, tidak wajib memenuhi un-dangan itu dan tidak dianjurkan.
Keempat: Diundang pada hari pertama. Maka tidak wajib pada hari kedua dan makruh memenuhi undangan pada hari ketiga.
Kelima: Diundang oleh seorang muslim. Jika ia diundang oleh orang kafir, maka tidak wajib memenuhinya, karena memenuhi berarti kecintaan kepadanya, sedang hal itu haram.
BACA JUGA: Pernikahan Khadijah dan Nabi
Andaikata ia diundang oleh beberapa orang, maka memenuhi undangan yang lebih dulu. Jika undangan itu bersamaan, maka memenuhi undangan orang yang terdekat hubungan keluarganya, kemudian terdekat rumahnya. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

