Dalam pembahasan fikih, terdapat sejumlah cacat yang dapat menjadi alasan pembatalan pernikahan.
Pada perempuan, terdapat lima perkara yang disebutkan dalam naskah ini, yaitu gila, lepra, belang, kemaluan yang buntu, dan adanya tulang pada kemaluan.
Adapun pada laki-laki, terdapat lima perkara pula, yaitu gila, lepra, belang, terputusnya zakar, dan impotensi.
Hal ini berkaitan dengan tujuan pernikahan yang diharapkan berlangsung seterusnya, sedangkan salah satu tujuan terbesarnya adalah memperoleh kenikmatan bersama pasangan.
BACA JUGA: Pernikahan Wanita Muslim dengan Laki-Laki Non-Muslim
Cacat-cacat tersebut ada yang menghalangi terjadinya hubungan seksual, seperti terputusnya zakar dan impotensi pada laki-laki, serta kemaluan yang buntu dan adanya tulang pada kemaluan perempuan.
Ada pula cacat yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesenangan dalam hubungan suami istri, seperti gila, lepra, dan belang. Karena itu, diberikan hak untuk memilih pembatalan pernikahan agar keadaan tersebut tidak menimbulkan bahaya yang berkepanjangan.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.”
BACA JUGA: Mahar Bukan Ukuran Kemuliaan Pernikahan
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menikahi seorang perempuan dari Bani Ghiffar. Ketika beliau hendak menggaulinya, beliau melihat adanya warna putih pada sisi tubuh perempuan tersebut.
Kemudian, Rasulullah ﷺ berkata, “Pakailah bajumu dan pulanglah kepada keluargamu.”
Rasulullah ﷺ juga berkata kepada keluarganya, “Kalian menyembunyikan cacatnya dariku.”
(HR. Al-Baihaqi) []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

