Home IbadahMenjamak Shalat saat Safar: Keringanan yang Dicontohkan Rasulullah ﷺ

Menjamak Shalat saat Safar: Keringanan yang Dicontohkan Rasulullah ﷺ

Rukhsah tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan atau meremehkan shalat.

by Abu Umar
0 comments 4 views

Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya rukhsah (keringanan) ketika menghadapi kesulitan, termasuk saat melakukan perjalanan jauh (safar). Di antara keringanan tersebut adalah diperbolehkannya menjamak dua shalat fardu pada waktu salah satunya apabila terdapat kebutuhan.

Dalil tentang hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَعْجَلَ عَلَيْهِ السَّيْرُ يُؤَخِّرُ الظُّهْرَ إِلَى أَوَّلِ وَقْتِ الْعَصْرِ، فَيَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَيُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ.

Artinya: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ apabila perjalanan mendesak beliau, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga masuk awal waktu Ashar, kemudian beliau menjamak keduanya. Demikian pula beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga menjamaknya dengan shalat Isya ketika syafaq (cahaya merah di ufuk setelah matahari terbenam) telah hilang.” (HR. Al-Bukhari no. 1111 dan Muslim no. 704)

BACA JUGA:  Turunnya Perintah Shalat dan Ali bin Thalib yang Memeluk Islam

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang melakukan jamak ta’khir, yaitu mengakhirkan shalat Zhuhur hingga waktu Ashar, lalu mengerjakan keduanya sekaligus. Demikian pula beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga masuk waktu Isya, kemudian melaksanakan keduanya secara berurutan.

Perlu dipahami bahwa menjamak shalat bukanlah kewajiban, melainkan keringanan yang boleh dimanfaatkan ketika safar dan terdapat kebutuhan. Apabila perjalanan tidak menyulitkan dan seorang musafir mampu menunaikan setiap shalat pada waktunya, maka hal itu juga diperbolehkan. Namun, ketika perjalanan padat, harus mengejar kendaraan, atau sulit menemukan tempat untuk shalat, syariat memberikan kemudahan dengan menjamak shalat.

BACA JUGA:  Mengapa Shalat Diqashar saat Safar, Padahal Al-Quran Menyebut Keadaan Takut?

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Karena itu, seorang muslim tidak perlu merasa ragu memanfaatkan rukhsah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ selama memenuhi syarat-syaratnya.

Meski demikian, rukhsah tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan atau meremehkan shalat. Tujuan utama jamak adalah menjaga agar ibadah tetap terlaksana dengan baik meskipun dalam kondisi perjalanan. Seorang muslim tetap harus menjaga kekhusyukan, memperhatikan tata cara shalat yang benar, dan mengingat bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan safar. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119