Home KajianHal-hal yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Mengetahui hal ini bukan sekadar ilmu fiqih, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kemurnian ibadah.

by Abu Umar
0 comments 143 views

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat dan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam. Tanpa wudhu yang sah, shalat tidak akan diterima. Karena itu, setiap Muslim wajib memahami perkara-perkara yang membatalkan wudhu, agar dapat menjaga kesuciannya sebelum beribadah.

Pembatal wudhu telah dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis Nabi ﷺ dan ditegaskan pula oleh para sahabat serta ulama salaf. Sebagian perkara telah disepakati (ijma’) sebagai pembatal wudhu, sementara sebagian lainnya menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mengetahui hal ini bukan sekadar ilmu fiqih, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kemurnian ibadah.

Berikut adalah rangkuman hal-hal yang membatalkan wudhu beserta dalil shahih dan penjelasan para ulama terdahulu.

1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul atau dubur)

Dalil Hadis:

Nabi ﷺ bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954, Muslim no. 225)
“Hadats” yang dimaksud mencakup keluarnya air kencing, buang air besar, dan kentut.

Ijma’ Ulama Salaf:

Imam Ibnul Mundzir menegaskan seluruh ulama sepakat keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur membatalkan wudhu.

BACA JUGA:  Pembatal Wudhu: Muntah dan Semacamnya?

2. Keluarnya air mani

Dalil Hadis:

Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang mewajibkan mandi hanyalah keluar mani.” (HR. Bukhari no. 291, Muslim no. 343)

Penjelasan Ulama:

Keluar mani mewajibkan mandi besar, bukan hanya wudhu. Maka otomatis wudhu juga batal.

3. Keluarnya madzi atau wadi

Dalil Hadis:

Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ karena aku malu. Nabi bersabda: ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu’.” (HR. Bukhari no. 269, Muslim no. 303)

Pendapat Salaf:

Ibn Abbas menegaskan bahwa madzi dan wadi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi.

4. Tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran

Dalil Hadis:

“Mata adalah pengikat dubur, maka barangsiapa tidur hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 203, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Penjelasan Ulama:

Tidur ringan dalam posisi duduk tanpa hilang kesadaran tidak membatalkan wudhu (pendapat mayoritas ulama salaf seperti An-Nawawi dan Ibnul Qayyim).

5. Hilang akal karena pingsan atau mabuk

Dalil Hadis:

Hadis-hadis tentang tidur yang membatalkan wudhu diqiyaskan oleh para ulama kepada pingsan dan mabuk, karena sama-sama hilang kesadaran.

Ijma’ Ulama:
Imam An-Nawawi menyebut ijma’ bahwa hilang akal membatalkan wudhu.

6. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang

Dalil Hadis:

Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 181, At-Tirmidzi no. 82, shahih menurut Al-Albani)

Pendapat Ulama Salaf:
Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad memandang wajib wudhu jika menyentuh kemaluan tanpa pembatas.

7. Menyentuh wanita dengan syahwat (menurut sebagian ulama)

Dalil Hadis dan Dalil Al-Qur’an:
QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al-Maidah: 6 menyebut lamastumun-nisaa’.

Tafsir Sahabat:

Ibnu Abbas: yang dimaksud adalah jima’.

Imam Asy-Syafi’i: mencakup sentuhan fisik yang disengaja walau tanpa jima’.

Perbedaan Ulama:

Sebagian besar ulama Hanafi berpendapat sentuhan tidak membatalkan kecuali keluar sesuatu, sedangkan Syafi’iyah berpendapat batal jika tersentuh kulit.

8. Makan daging unta

Dalil Hadis:

Nabi ﷺ ditanya: “Apakah kami berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: “Ya.” (HR. Muslim no. 360)

Pendapat Ulama Salaf:
Imam Ahmad dan sebagian salaf mewajibkan wudhu setelah makan daging unta, sementara jumhur tidak mewajibkan.

BACA JUGA:  Memandikan dan Membawa Mayit, Tidak Membatalkan Wudhu?

9. Murtad (keluar dari Islam)

Dalil:
QS. Al-Maidah: 6 menyebut wudhu bagian dari ibadah. Jika seseorang murtad, seluruh ibadahnya batal sampai ia kembali masuk Islam.

Pendapat Ulama:
Mayoritas ulama salaf menyatakan murtad membatalkan semua amal termasuk wudhu.

✅ Kesimpulan Ringkas:

1- Mayoritas ulama salaf sepakat hal-hal yang paling jelas membatalkan wudhu adalah:

2- Keluarnya sesuatu dari qubul/dubur

3- Keluar mani/madzi/wadi

4- Hilang kesadaran

5- Menyentuh kemaluan tanpa penghalang

6- Makan daging unta (menurut pendapat kuat dari Imam Ahmad) []

Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119