Di antara bentuk kesempurnaan syariat Islam adalah bahwa setiap hukum dibangun di atas ilmu, hikmah, dan wahyu. Seorang muslim tidak menetapkan suatu ibadah berdasarkan logika semata, tetapi berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ. Karena itu, ketika terdapat ketentuan syariat yang mungkin belum sepenuhnya dipahami hikmahnya, sikap seorang mukmin adalah menerima dan melaksanakannya dengan penuh keimanan.
Dari Mu’adzah rahimahallah, beliau berkata:
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ فَقُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.
Artinya:
“Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Mengapa wanita yang haid wajib mengqadha puasa, tetapi tidak wajib mengqadha shalat?’ Maka beliau menjawab, ‘Apakah engkau seorang Haruriyyah (golongan Khawarij)?’ Aku berkata, ‘Aku bukan seorang Haruriyyah, tetapi aku hanya bertanya.’ Beliau berkata, ‘Kami dahulu mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.'” ((HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 335))
BACA JUGA: Kepada Para Wanita, Jika setelah Haid, Segeralah Mandi Besar
Pertanyaan Mu’adzah bukanlah bentuk penolakan terhadap syariat, melainkan keinginan untuk memahami hikmah di balik suatu hukum. Karena itu, setelah Mu’adzah menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui alasannya, Aisyah radhiyallahu ‘anha pun memberikan jawaban yang menjadi landasan penting dalam fikih.
Jawaban Aisyah menunjukkan bahwa hukum ini bersumber langsung dari perintah Rasulullah Muhammad ﷺ. Ketika para sahabat wanita mengalami haid pada masa beliau, mereka diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Namun, mereka tidak diperintahkan mengganti shalat yang terlewat selama masa haid. Inilah dalil yang menunjukkan adanya perbedaan hukum antara puasa dan shalat.
Mengapa Aisyah bertanya, “Apakah engkau seorang Haruriyyah?” Hal itu karena kaum Haruriyyah, yaitu salah satu kelompok Khawarij, dikenal sering mempertanyakan bahkan menyelisihi hukum-hukum syariat yang telah jelas berdasarkan hawa nafsu dan akal mereka. Adapun Mu’adzah bertanya bukan untuk membantah, melainkan untuk belajar. Ini mengajarkan adab yang mulia dalam menuntut ilmu, yaitu bertanya dengan niat memahami, bukan mencari-cari kesalahan atau menolak dalil.
BACA JUGA: Larangan Salat dan Puasa bagi Wanita Haid
Para ulama juga menjelaskan sebagian hikmah dari ketentuan ini. Shalat diwajibkan lima kali dalam sehari semalam. Jika wanita yang haid harus mengqadha seluruh shalat yang ditinggalkan selama beberapa hari setiap bulan, tentu hal itu akan menjadi beban yang sangat berat. Adapun puasa Ramadan hanya diwajibkan sekali dalam setahun sehingga mengqadhanya jauh lebih ringan. Meski demikian, hikmah tersebut bukanlah alasan utama penetapan hukum. Sebab, dasar hukum tetaplah wahyu yang dibawa Rasulullah Muhammad ﷺ.
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang muslim hendaknya mendahulukan dalil di atas akal. Akal yang sehat akan tunduk kepada wahyu, bukan sebaliknya. Ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum, maka di situlah letak kebaikan, meskipun seluruh hikmahnya belum kita ketahui. Sikap inilah yang menjadi ciri orang-orang yang sempurna keimanannya: mendengar, memahami, lalu taat kepada syariat Allah dengan penuh keridaan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

