Home MuslimahMengenakan Cadar Ketika Shalat

Mengenakan Cadar Ketika Shalat

Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan wanita bertalaṡṡum (menutup wajah) dalam shalat jika tidak ada kebutuhan.

by Abu Umar
0 comments 93 views

Sebagian muslimah mungkin bertanya, apakah boleh mengenakan cadar ketika shalat? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih.

Syaikh Abdullah Al-Fauzan menjelaskan bahwa:

“Makruh hukumnya seorang wanita mengenakan cadar ketika shalat.”

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughni, bahwa cadar dapat menghalangi kesempurnaan sujud, khususnya ketika dahi dan hidung semestinya menempel langsung ke tempat sujud. Padahal, sujud adalah salah satu rukun shalat yang agung, dan Nabi ﷺ memerintahkan agar anggota sujud benar-benar menempel ketika bersujud.

BACA JUGA: Untuk Mereka yang Masih Berat Menunaikan Shalat Subuh

Para ulama juga mengqiyaskan hal ini dengan larangan menutup mulut ketika shalat. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat shalat. Karena itu, apabila seorang wanita mengenakan cadar tanpa kebutuhan, maka hal tersebut dimakruhkan, bukan karena cadarnya tercela, tetapi karena shalat menuntut kekhusyukan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan sujud.

Imam Ahmad rahimahullah juga memakruhkan wanita bertalaṡṡum (menutup wajah) dalam shalat jika tidak ada kebutuhan. Demikian pula disebutkan oleh para ulama Hanabilah dan fuqaha lainnya, bahwa hukum asalnya adalah wajah dibuka saat shalat, kecuali bila ada sebab.

BACA JUGA: Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya’

Namun, bila seorang wanita shalat di tempat yang ada lelaki non-mahram yang dapat melihatnya, maka para ulama menjelaskan bahwa ia boleh bahkan perlu menutup wajahnya demi menjaga aurat dan kehormatan. Dalam kondisi seperti ini, kemakruhan tersebut hilang karena adanya kebutuhan syar’i.

Maka, kesimpulannya: wanita tidak dianjurkan mengenakan cadar ketika shalat bila tidak ada kebutuhan, tetapi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat. []

Sumber dan Rujukan
Al-Mughni – Ibn Qudamah rahimahullah
Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah
Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi rahimahullah
Syarh Muntaha Al-Iradat – ulama Hanabilah
Kitab Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’ah al-muslimah (Fatwa fatwa tentang wanita, penerbit Darul Haq, cet 2)
Telegram: Al-Khansa Soepomo

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119