Amanah adalah perkara besar dalam Islam. Ia bukan sekadar tugas atau jabatan, tetapi tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, Islam sangat menekankan agar setiap urusan diserahkan kepada orang yang tepat—yakni mereka yang memiliki ilmu, kemampuan, dan integritas.
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari Kiamat.” Abu Hurairah bertanya, “Bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari Kiamat.” (HR. Bukhari no. 6496).
BACA JUGA: Ahli Sedekah yang Diseret ke Neraka
Hadits ini memberikan peringatan keras tentang bahaya besar ketika amanah tidak lagi dijaga dengan benar. Di antara bentuk nyata hilangnya amanah adalah ketika berbagai urusan penting—seperti kepemimpinan, peradilan, dan pekerjaan lainnya—diserahkan kepada orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Akibatnya, bukan hanya tugas itu tidak terlaksana dengan baik, tetapi juga bisa menimbulkan kerusakan yang luas.
Sebaliknya, mempercayakan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya menunjukkan lemahnya perhatian terhadap agama. Hal ini menandakan bahwa manusia lebih mengikuti hawa nafsu atau kepentingan dunia daripada petunjuk syariat. Mereka mengabaikan prinsip keadilan dan kelayakan, lalu memberikan amanah berdasarkan kedekatan, kepentingan pribadi, atau faktor lain yang tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Cantik Itu Amanah, Bukan Panggung
Fenomena ini biasanya muncul ketika kebodohan telah merajalela. Ilmu agama mulai diangkat, sementara dunia menjadi tujuan utama. Orang-orang tidak lagi menilai berdasarkan ilmu dan amanah, tetapi berdasarkan keuntungan duniawi semata.
Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk jujur pada dirinya sendiri. Jika memang bukan ahlinya, maka tidak mengapa untuk menolak amanah tersebut. Menolak amanah yang tidak mampu kita emban justru merupakan bentuk tanggung jawab dan ketakwaan. Sebab, mempertahankan amanah tanpa kemampuan hanya akan membawa penyesalan di dunia dan akhirat. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

