Home MuhasabahTanyakan tentang Hartamu

Tanyakan tentang Hartamu

Adapun keraguan yang berhubungan dengan harta adalah saat perkara haram bercampur dengan yang halal.

by Abu Umar
0 comments 163 views

Ketahuilah jika engkau disuguhkan makanan, diberi hadiah, atau engkau hendak membeli sesuatu dari seseorang maka janganlah berkata, “Aku belum meyakini kehalalan barang ini maka aku ingin menelitinya terlebih dahulu.” Engkau juga tidak mempunyai hak untuk meninggalkan pembahasan ini secara mutlak, namun menanyakan (sesuatu yang hendak engkau miliki) adakala wajib hukum-nya, adakalanya sunnah, dan adakalanya makruh.

Imam asy-Syafi’i berkata, “Sesungguhnya pertanyaan yang mengandung unsur keraguan (kecurigaan) itu ber-hubungan dengan harta atau si pemilik harta.”

Adapun yang berhubungan dengan pemilik harta, seperti tindak-tanduknya yang tidak diketahui dan tidak adanya simbol yang menunjukkan kezalimannya, seper-ti seragam tentara atau yang menunjukkan kesalehannya, seperti pakaian ulama dan orang-orang yang zuhud.

BACA JUGA:  Harta di Tangan Nabi ﷺ

Jika demikian, maka bertanya dalam masalah ini tidaklah wajib bahkan tidak diperbolehkan, sebab hal itu akan merendahkan dan menyakiti diri seorang muslim.

Kondisi ini juga tidak bisa dikatakan bahwa si pemilik barang tersebut diragukan karena seseorang yang diragukan ahwalnya adalah jika pada dirinya ditemukan indikasi adanya sesuatu yang meragukan, seperti dia berkarakter seperti orang-orang Turki, ia merupakan salah satu dari orang-orang badui yang terkenal dengan kezalimannya, dan profesinya yang suka membegal.

Maka boleh bermuamalah dengan orang ini, karena barang yang ada di tangannya memberi petunjuk akan kepemilikannya, sementara tanda-tanda di atas (karakter orang turi dan badui) lemah statusnya. Akan tetapi, meninggalkan bermuamalah (dengan mereka) adalah sebagian dari sikap warak.

Adapun keraguan yang berhubungan dengan harta adalah saat perkara haram bercampur dengan yang halal. Contohnya, saat muatan dari makanan hasil curian bercampur dengan seluruh makanan yang akan dijual dan dibeli oleh penduduk pasar.

BACA JUGA: Keutamaan Rezeki yang Halal dan Celaan Rezeki yang Haram

Dalam masalah ini orang yang akan membelinya tidak wajib menanyakan barang yang akan dibelinya, kecuali bila telah jelas bahwa sebagian besar barang dagangan yang ada di pihak penjual adalah barang haram, maka wajib ditanyakan terlebih dahulu. Selain itu, meneliti merupakan sikap warak yang tidak wajib. []

Sumber: Mukhtashar Minhaj al-Qashidîn (Rahasia Hidup Orang-orang Shaleh) / Penulis: Ibnu Qudamah / Penerbit: al-Maktab al-Islami (Khatuliswa Pers) / Tahun Terbit ?/Cet.: 2000/Kesembilan

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119