Home RamadhanHukum Puasa Orang yang Tidur Saat Jam Kerja

Hukum Puasa Orang yang Tidur Saat Jam Kerja

Seorang muslim tidak boleh mengambil gaji secara penuh tetapi tidak menunaikan pekerjaannya secara benar.

by Abu Umar
0 comments 155 views

Sebagian orang bertanya tentang hukum seorang karyawan yang tidur di kantor saat jam kerja. Ia bahkan tidur lebih dari sekali. Ia meninggalkan pekerjaannya karena merasa lelah ketika berpuasa.

Lalu muncul pertanyaan. Apakah hal ini merusak puasanya?

Jawabannya, puasanya tidak rusak. Tidur saat puasa tidak membatalkan puasa. Tidak ada hubungan langsung antara meninggalkan pekerjaan dan sah atau tidaknya puasa.

BACA JUGA:  Doakanlah Orang yang Memberikan Makanan untuk Berbuka Puasa

Puasa seseorang tetap sah selama ia tidak melakukan perkara yang membatalkan puasa. Misalnya makan, minum, atau melakukan hal-hal lain yang memang membatalkan puasa menurut syariat.

Namun demikian, perbuatan tidur saat jam kerja hingga meninggalkan tugas bukanlah perkara yang benar. Seorang karyawan memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Ia telah menerima upah dari pekerjaan tersebut.

Karena itu, ia wajib melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Ia harus menunaikan tugas yang telah dipercayakan kepadanya. Hal ini termasuk bentuk amanah.

Seorang muslim tidak boleh mengambil gaji secara penuh tetapi tidak menunaikan pekerjaannya secara benar. Ini termasuk sikap yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.

Puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Seorang muslim justru harus menjaga akhlaknya saat berpuasa. Ia harus tetap disiplin, jujur, dan amanah dalam pekerjaannya.

BACA JUGA:  Semakin Perbanyak Istighfar saat Berpuasa

Jika seseorang mengambil gaji penuh, maka ia juga wajib menunaikan pekerjaannya secara penuh. Ia harus bekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga puasanya sekaligus menjaga amanah pekerjaannya. Dengan demikian, ia mendapatkan pahala puasa sekaligus menjaga kejujuran dan tanggung jawab dalam hidupnya.

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119