Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, seseorang makan dan minum dan tidak mengetahui bahwa fajar sudah terbit. Dia baru mengetahuinya setelah itu bahwa dia makan dan minum pada saat fajar telah jelas.
Mohon anda memberikan kami fatwa, Apakah dia harus mengganti hari tersebut atau tidak?
Jawaban: Makan dan minum merupakan pembatal puasa berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an dan kesepakatan umat Islam. Allah berfirman:
… وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ.
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam -fajar- lalu sempurnakanlah puasa hingga malam….” (QS. al-Baqarah: 187)
BACA JUGA: Orang yang Tidak Berpuasa karena Bepergian Memaksa Istrinya untuk Digauli Padahal Istrinya Berpuasa
Akan tetapi barangsiapa yang makan dan minum karena menyangka masih malam dan fajar belum terbit menurutnya, tindakannya benar sehingga dia tidak berdosa berdasarkan firman Allah: “Ya Allah, janganlah Engkau hukum kami karena lupa dan kesalahan kami.” (QS. al-Baqarah: 187)
Dahulu shahabat ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu menyiapkan dua igal satu hitam dan satunya lagi putih Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta. Dia makan dan minum sambil memperhatikan kedua tali tersebut. Dia baru berhenti makan dan minum setelah jelas perbedaan wana kedua tali tersebut. Lalu dia memberi tahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dua benang dalam ayat tersebut adalah putihnya siang dan gelapnya malam. (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh untuk menggadha karena ‘Adi belum mengetahui hukum. Dan diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dari Asma’ dari bapaknya bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam dahulu mereka berbuka ketika hari mendung lalu matahari terlihat kembali. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mereka untuk menggadha hari tersebut. (HR. al-Bukhari).
Maka hal ini menunjukkan siapa yang makan di waktu yang disangka masih dibolehkan makan, maka tidak berdosa ketika menyadari bahwa hari sudah siang Baik hukumnya, apakah dia makan sahur di permulaan hari atau dia berbuka di ujungnya dengan sebab yang sama. Perbedaanya hanyalah bahwa di permulaan hari dibolehkan makan walaupun dia ragu fajar sudah terbit atau belum, karena asalnya adalah masih malam. Dan di ujung hari dilarang makan walaupun dia ragu sudah tenggelam atau belum karena asalnya adalah masih siang.
BACA JUGA: Istifrogh dan Imtila’: Hikmah di Balik Perkara yang Membatalkan Puasa
Demikian pula tetap sah puasanya orang yang lupa walaupun dia sudah makan dan minum yang dilakukan dalam keadaan lupa. Dia tidak perlu mengqadha’ berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa lupa makan dan minum padahal dia berpuasa maka hendaknya menyempurnakan puasanya karena Allahlah yang memberinya makan dan minum itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Wallahul muwaffiq. Semoga Allah memberi taufiq. []
Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

