Home RamadhanHukum Memakai Minyak Wangi pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Hukum Memakai Minyak Wangi pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu wewangian yang berbentuk asap seperti dupa atau bakhoor.

by Abu Umar
0 comments 108 views

Ramadhan adalah bulan ibadah yang penuh keberkahan. Setiap Muslim berusaha menjaga puasanya agar tetap sah dan bernilai di sisi Allah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum memakai minyak wangi pada siang hari ketika sedang berpuasa.

Pada dasarnya, memakai minyak wangi di siang hari Ramadhan tidaklah mengapa dan tidak membatalkan puasa. Seseorang yang berpuasa tetap diperbolehkan menggunakan parfum, minyak wangi, atau wewangian lainnya untuk menjaga kebersihan dan penampilan. Menghirup aroma wangi dari parfum juga tidak membatalkan puasa, karena bau tersebut tidak masuk ke dalam tubuh dalam bentuk zat yang mengenyangkan atau menggantikan makanan dan minuman.

BACA KIGA: Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan tanpa Alasan

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu wewangian yang berbentuk asap seperti dupa atau bakhoor. Jenis wewangian ini menghasilkan asap yang memiliki partikel dan dapat masuk ke dalam saluran pernapasan hingga ke dalam tubuh. Karena itu, para ulama menganjurkan agar orang yang berpuasa menghindari menghirup asap dupa secara sengaja, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan puasa.

Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak memberatkan. Selama tidak ada sesuatu yang benar-benar masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan puasa, maka penggunaannya tetap diperbolehkan.

BACA KIGA: Hukum Mencium bagi Orang yang Berpuasa

Dengan memahami hal ini, seorang Muslim dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang. Tetap menjaga kebersihan, kerapian, dan keharuman diri adalah bagian dari adab seorang Muslim, selama tetap berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat mengurangi atau merusak nilai puasanya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan yang mulia ini. []

(Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat)

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119