Puasa Ramadhan bukan sekadar rutinitas tahunan. Ia adalah salah satu rukun Islam, kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan terkena beban syariat. Karena itu, meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat—seperti sakit, safar, atau uzur lainnya—bukan perkara ringan.
Siapa pun yang sengaja meninggalkan puasa, walau hanya satu hari tanpa uzur, telah melakukan dosa besar. Ia terancam dengan kemurkaan dan siksa Allah jika tidak segera bertaubat. Para ulama menegaskan, ia wajib bertaubat dengan taubat yang jujur (taubat nasuha), menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, serta mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Bahkan sebagian ulama menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan) tentang wajibnya qadha bagi orang yang meninggalkannya tanpa alasan yang sah.
Lebih berat lagi, para ulama menjelaskan bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa karena menganggapnya halal—padahal ia tahu kewajiban puasa—maka ia telah keluar dari Islam. Ia wajib diminta untuk bertaubat.
BACA JUGA: Hukum Memakai Obat Kumur Ketika Puasa Ramadhan
Jika ia kembali kepada kebenaran, maka itu keselamatan baginya. Jika tidak, maka ia menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius dalam syariat. Adapun orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan, bukan karena mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi fasik dan berhak mendapat hukuman ta’zir dari penguasa sebagai bentuk pencegahan.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa karena meyakini bolehnya hal itu, padahal ia tahu hukumnya haram, maka ia dihukumi sangat berat. Namun jika ia sekadar bermaksiat tanpa menghalalkannya, maka ia diberi sanksi sesuai kebijakan pemimpin. Dan jika ia belum mengetahui hukumnya, maka ia wajib diajari terlebih dahulu.
Ibnu Hajar Al Haitsami memasukkan meninggalkan puasa Ramadhan satu hari tanpa uzur sebagai bagian dari dosa besar. Begitu pula para ulama dalam Fatawa Lajnah Daimah menegaskan bahwa merusak puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar.
Abdul Aziz bin Baz menekankan bahwa siapa yang meninggalkan puasa satu hari tanpa uzur, ia telah melakukan kemungkaran besar. Jalan keluarnya hanya satu: taubat yang sungguh-sungguh, memperbanyak istighfar, dan segera mengqadha puasanya. Senada dengan itu, Muhammad bin Salih Al Utsaimin menyatakan bahwa membatalkan puasa Ramadhan di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dan pelakunya dihukumi fasik sampai ia bertaubat.
Ancaman ini juga diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dalam As-Sunan al-Kubra karya An-Nasa’i. Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ melihat sekelompok orang yang digantung dan disiksa dengan keadaan mengerikan. Ketika beliau bertanya siapa mereka, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum sempurna puasanya. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani.
BACA JUGA: Hukum Tidur saat Puasa
Jika orang yang sudah berpuasa lalu sengaja membatalkannya sebelum waktunya saja mendapat ancaman sedemikian keras, lalu bagaimana dengan orang yang sejak awal memang tidak berpuasa sama sekali tanpa uzur? Ini bukan perkara sepele.
Ramadhan adalah kesempatan emas yang datang setahun sekali. Meremehkannya berarti meremehkan salah satu pilar agama. Kalau pernah lalai, jangan berputus asa—bertaubatlah sekarang juga. Tapi jangan pernah merasa aman dalam kelalaian. Sebab yang kita pertaruhkan bukan sekadar satu hari lapar dan dahaga, melainkan keselamatan di akhirat. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

