Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?
JAWABAN :
Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.
Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
BACA JUGA: Waspada 9 Hal ini Selama Puasa Ramadhan!
Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa. []
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah | Majmu’ul Fatawa, jilid 19 halaman 142 | Shahih Fiqih
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

