Dalam hadits riwayat Tirmidzi no. 346 dan Ibnu Majah no. 746 dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi ﷺ melarang shalat di tujuh tempat. Yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas bangunan Ka’bah.
Namun hadits ini lemah.
Tirmidzi berkata, “Sanadnya tidak kuat.”
Hadits ini juga dilemahkan oleh Abu Hatim Ar-Razi, Ibnu Al-Jauzi, Al-Bushairi, Ibnu Hajar, dan Al-Albani.
Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil larangan secara umum.
Larangan shalat hanya berlaku pada tempat yang ditegaskan oleh hadits shahih.
Dalam hadits shahih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
BACA JUGA: Menepuk Bahu Orang yang Sedang Shalat untuk Bermakmum: Adakah Anjurannya?
Hadits ini dinilai hasan oleh Ibnu Taimiyah dan dishahihkan oleh Al-Albani.
Beberapa tempat perlu penjelasan khusus.
1. Tempat sampah
Biasanya mengandung najis.
Jika suci sekalipun, ia menjijikkan.
Tidak pantas digunakan shalat.
2. Tempat penyembelihan
Sering terkena darah dan kotoran.
Termasuk tempat bernajis.
3. Kuburan
Dilarang untuk mencegah kesyirikan.
Shalat jenazah dikecualikan.
Nabi ﷺ pernah shalat jenazah di kuburan.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Masjid di atas kuburan juga dilarang.
Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.
Ibnu Taimiyah menegaskan, shalat di dalamnya tidak sah.
4. Tengah jalan
Dilarang jika mengganggu orang lewat.
Shalat di sana makruh, bahkan bisa haram.
Dibolehkan saat darurat, seperti shalat Ied atau Jumat.
5. Kamar mandi
Shalat di dalamnya batal.
Ia tempat setan dan terbukanya aurat.
WC lebih utama lagi untuk dilarang.
Ibnu Taimiyah menyebut larangan WC tidak perlu dalil khusus karena sudah jelas.
BACA JUGA: Shalat Dhuha 4 Rakaat Itu
6. Kandang unta
Tempat gangguan dan tempat setan.
Menghalangi kekhusyukan shalat.
7. Di atas Ka’bah
Sebagian ulama melarang karena tidak menghadap kiblat sempurna.
Sebagian membolehkan dengan qiyas shalat di dalam Ka’bah.
Pada praktiknya, hal ini sulit dilakukan.
8. Tanah hasil rampasan
Shalat di atasnya haram menurut ijma’.
Imam Nawawi menegaskan hal ini dalam Al-Majmu’.
Wallahu a’lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

