Ashar biasanya dipakai untuk menyebut waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir waktu siang hari. Shalat Ashar wajib dikerjakan ketika masuk waktu Ashar. Shalat ini disebut juga dengan shalat wushtha (pertengahan)
Awal waktu shalat Ashar
Dimulai ketika panjang bayangan suatu benda sama tingginya, menurut pendapat jumhur ulama selain Abu Hanifah, la menyatakan bahwa awal waktu shalat Ashar adalah ketika bayangan suatu benda menyerupai dua kali tingginya. Beberapa dalil yang telah disebutkan sebelumnya tentang waktu Zhubur mendukung pendapat jumhur ulama.
Akhir waktu shalat Ashar
Tekstual hadits-hadits tentang akhir waktu Ashar terlihat saling bertentangan.
1. Dalam hadits riwayat Jabir bin Abdillah tentang Jibril mengimami Nabi, ia menuturkan, bahwa Nabi mengerjakan shalat Ashar pada hari pertama, ketika bayangan benda seperti tinggi aslinya. Pada hari kedua ketika bayangan benda dua kali lipatnya. Kemudian beliau bersabda, “Waktu shalat Ashar adalah antara dua waktu ini. Imam Asy-Syafi’i juga berpendapat seperti itu. Namun, ini berlaku pada waktu ikhtiyar (waktu longgar). Hal serupa juga dinyatakan oleh Malik dalam salah satu riwayatnya.
BACA JUGA: Shalat Sunnah di Rumah: JalanMenjaga Keikhlasan
2. Hadits riwayat Abdullah bin Amru yang diriwayatkan secara marfu “dan waktu Ashar, selama matahari belum menguning.” Hadits ini menjadi pijakan Imam Ahmad, Abu Tsaur dan salah satu riwayat Malik. Hadits yang semisal dengan itu diriwayatkan dari Abu Musa tentang kisah seseorang yang bertanya tentang waktu-waktu shalat. Disebutkan di dalamnya, bahwa Nabi mengerjakan shalat Ashar pada hari pertama ketika matahari masih tinggi. Pada hari kedua beliau mengakhirkan waktu Ashar hingga beliau menyelesaikannya. Orang yang bertanya berkata, “Saat itu matahari telah memerah.”
3. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwa Nabi bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barang siapa mendapati satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar. Ishaq dan pengikut mazhab Zhahiri berkata. “Batas akhir waktu Ashar adalah sebelum matahari terbenam yang cukup untuk melaksanakan shalat satu rakaat.”
Saya katakan, penyatuan yang bisa menyatukan berbagai dalil ini dan lainnya, adalah bahwa hadits fibril dipahami sebagai penjelasan waktu ikhriyar (bisa dipilih). Hadits riwayat Ibnu Amru menerangkan tentang waktu Janez (wakru longgar). Sedangkan hadits riwayat Abu Hurairah menerangkan waktu udzur dan terdesak.
Maka kami katakan, batas akhir waktu ikhtiyar adalah ketika bayangan sesuatu dua kali lipanya setelah matahari tergelincir ke arah barat. Bertangsung hingga matahari kekuning kuningan. Makruh hukumnya mengakhirkan shalat Ashar setelah waktu tersebut kecuali ada udzur, berdasarkan badits yang diriwayatkan Anas. bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda:
BACA JUGA: Perkara yang Disunnahkan Ketika Mandi (Tata Cara Mandi secara Sempurna)
تلك صلاة المنافق، يجلس يرقب الشمس حتى إذا كانت بَيْنَ قَرْنِي الشَّيْطَانِ قام فنقرهَا أَرْبَعًا لَا يُذكر الله إلا قليلا
“Itulah shalatnya orang munafik la duduk duduk saja sambil melihat matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan, la berdiri mengerjakan shalat empat rakaat, dan tidak berdzikir kepada Allah kecuali hanya sebentar saja.”
Apabila ada udzur atau keadaan yang sangat mendesak, maka boleh mengerjakannya dan tidak makruh, yaitu sebelum matahari terbenam dengan kadar cukup untuk melaksanakan shalat satu rakaat. Wallahu alam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

