Waktu antara adzan dan iqamah adalah waktu yang penuh keberkahan. Saat-saat itu merupakan kesempatan emas bagi seorang hamba untuk bermunajat, memohon kepada Rabb-nya, dan memperbanyak doa, karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Namun muncul pertanyaan di tengah kaum Muslimin: Apakah disyariatkan mengangkat kedua tangan saat berdoa di antara adzan dan iqamah?
Perbedaan Pendapat Ulama dalam Masalah Ini
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan: “Tidak boleh, tidak disyariatkan mengangkat tangan di antara adzan dan iqamah. Hal itu termasuk perbuatan bid‘ah karena tidak ada dalil yang menjelaskannya. Namun berdoa di antara adzan dan iqamah adalah perkara yang disyariatkan, tetapi tanpa mengangkat kedua tangan.”
Beliau menegaskan bahwa doa memang dianjurkan, tetapi cara dan adabnya harus sesuai dengan sunnah. Tidak setiap waktu doa disyariatkan dengan mengangkat tangan, karena Rasulullah ﷺ hanya melakukannya pada waktu-waktu tertentu.
BACA JUGA: Doa Saat Tiba di Kuburan, Serta Hukum Menangis di Sisi Kubur
Namun, sebagian ulama lain memberikan penjelasan yang sedikit berbeda. Al-Imam Ubaid bin Sulaiman al-Jabiri rahimahullah berkata: “Perkara ini masuk dalam keumuman adab ketika berdoa. Termasuk sunnahnya adalah mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat. Maka yang seperti itu tidak mengapa, insyaAllah.”
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan secara lebih rinci: “Ya, benar. Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak. Jika seseorang berdoa setelah shalat sunnah sebelum iqamah, bukan karena doa itu setelah shalat sunnah, tetapi karena itu termasuk waktu dikabulkannya doa. Yang seperti ini tidak mengapa. Angkatlah tanganmu hingga iqamah dikumandangkan.” (Fatawa Ibn ‘Utsaimin, 15/216)
Meneladani Adab Para Salaf dalam Berdoa
Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam beribadah. Mereka tidak menambah atau mengurangi sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Imam al-Barbahari rahimahullah berkata: “Berhati-hatilah terhadap setiap perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.”
Namun, mereka juga tidak menutup pintu bagi amalan yang memiliki dasar umum dari sunnah. Karena itu, jika seseorang berdoa di antara adzan dan iqamah tanpa mengangkat tangan, maka jelas hal itu sesuai dengan tuntunan yang kuat. Tetapi jika ia mengangkat tangan dengan niat mengikuti adab umum berdoa, maka sebagian ulama masih membolehkannya — selama tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang tetap.
BACA JUGA: Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-laki dan Wanita
Doa yang Disertai Keikhlasan, Bukan Sekadar Gerakan
Yang lebih penting dari semua itu adalah keikhlasan dan kekhusyukan dalam doa. Sebab doa bukan diukur dari tinggi rendahnya tangan, tetapi dari dalamnya hati yang berharap kepada Allah.
Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan bentuk doamu, tetapi Dia melihat kepada hati dan keikhlasanmu.”
Maka, siapa pun yang berdoa di antara adzan dan iqamah hendaknya menghadirkan hati yang tunduk, mengakui dosa, dan berharap rahmat. Dengan atau tanpa mengangkat tangan, yang Allah lihat adalah ketulusan dan ketergantungan seorang hamba kepada-Nya.
Kesimpulan:
Doa di antara adzan dan iqamah adalah sunnah yang agung dan waktu yang mustajab. Namun, mengangkat tangan saat berdoa dalam waktu tersebut masih menjadi ranah perbedaan ulama. Yang lebih utama adalah tidak menetapkan cara tertentu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Sebagaimana pesan Ibn Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu: “Ikutilah (sunnah), jangan membuat-buat. Cukuplah bagimu apa yang telah dicontohkan. Setiap bid‘ah adalah kesesatan.” []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

