Dosa-dosa besar bisa diklasifikasikan menjadi dua.
Pertama: Dosa-dosa besar yang dapat mengeluarkan dari Islam.
Yaitu yang merupakan syirik besar atau kekafiran. Contoh syirik besar seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih kepada selain Allah, bernazar kepada selain Allah, dan lainnya. (Sebagaimana telah dibahas dengan detail oleh Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab di Kitab at-Tauhid, dan telah dijelaskan oleh penulis di Syarah Kitab at-Tauhid) Contoh bentuk kekufuran, seperti:
1- Menghina Allah, nabi-Nya, syariat Islam.
2- Menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan sebaliknya.
3- Menganggap semua agama menghantarkan ke surga, dll.
BACA JUGA: 2 Dosa Besar yang Membinasakan: Meninggalkan Shalat dan Makan Riba
Semua ini dinamakan dengan Nawaqidh al-Islâm “pembatal-pembatal keislaman”. Orang yang melakukan salah satu dari dosa tersebut maka telah keluar dari Islam, sebab iman dan islamnya telah batal (Sebagaimana telah penulis bahas dalam kitab Syarah Nawaqidh al-Islam)
Kedua: Dosa-dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam (selain syirik besar dan kekafiran)
Untuk model dosa besar yang kedua ini maka terjadi perselisihan antara Ahlusunah dengan al-Wa’idiyah (Khawarij dan Muktazilah) dan al-Wa’diyah (Murjiah).
Menurut Ahlusunah pelaku dosa besar jenis ini berstatus sebagai orang yang fasik (orang yang kurang keimanannya) dan berada di bawah kehendak Allah. Maksudnya, pelaku dosa besar-selama bukan kesyirikan dan kekafiran-jika Allah berkehendak maka Allah SWT akan mengampuninya, dan jika Allah berkehendak maka Allah akan mengazabnya. Intinya, dosa besar ada kemungkinan untuk diampuni dan tidak diampuni. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ، وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)
Ayat ini menunjukkan bahwa dosa-dosa selain kekufuran dan kesyirikan berada di bawah kehendak Allah, ada kemungkinan di azab atau pun diampuni.
Karenanya, sebagian pelaku dosa besar pasti akan ada yang diampuni Allah, sebagaimana juga sebagian pelaku dosa besar pasti ada yang tidak diampuni.
Hal ini dikarenakan banyak dalil berupa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah menyatakan seorang yang melakukan dosa besar masuk neraka. Contohnya Rasulullah bersabda,
دَخَلَتِ امْرَأَةُ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَمْ تُطْعِمُهَا، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Ada seorang wanita masuk neraka gara-gara seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia beri makan dan tidak membiarkannya mencari makanan berupa hewan-hewan kecil di muka bumi. ” (HR. Al-Bukhari No. 3318 dan Muslim No. 2242)
Menahan kucing hingga mati merupakan dosa besar dan tidak sampai kekufuran. Dalam kondisi ini, wanita tersebut ada kemungkinan diampuni atau diazab oleh Allah. Ternyata, Rasulullah menyebutkan bahwa wanita tersebut mendapat hukuman berupa Azab Allah.
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءُ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتُ
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang. ” (HR. Muslim No. 2128)
Ketika Rasulullah menyatakan bahwa mereka masuk neraka, maka ini menunjukkan bahwasanya ada dosa-dosa yang dapat menjerumuskan ke dalam neraka. Intinya, ketika kita mengatakan bahwa pelaku dosa besar di bawah kehendak Allah, maka pasti ada yang dimaafkan dan ada sebagian yang tidak dimaafkan. Demikianlah status pelaku dosa besar di sisi Allah menurut Ahlusunah Waljamaah.
BACA JUGA:
Adapun العِيدِيةُ al-Ma’idiyah (yaitu Khawarij dan Muktazilah), mereka sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar pasti masuk neraka dan tidak akan diampuni dan pasti kekal di neraka. Hanya saja menurut Khawarij pelaku dosa besar dihukumi kafir. Adapun Muktazilah, mereka mengatakan bahwa pelaku dosa besar berada di suatu posisi antara kufur dan iman. Jadi, menurut mereka pelaku dosa besar tidak dihukumi kafir dan tidak dihukumi mukmin, akan tetapi di akhirat kekal di neraka dengan azab yang lebih ringan dari azab nerakanya orang-orang kafir.
Adapun الودية al-Wa’diyah (yaitu Murjiah), mereka mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi keimanan seorang muslim. Mereka meyakini bahwa pelaku dosa besar tetap memiliki keimanan yang sempurna.
Akidah yang benar berkaitan dengan para pelaku dosa besar adalah akidah Ahlusunah Waljamaah. Pelaku dosa besar adalah orang yang fasik, kurang iman, namun tidak bisa divonis masuk neraka atau diampuni. Hal ini dikarenakan pelaku dosa besar ada yang diampuni oleh Allah dan ada juga yang diazab.
Intinya, pelaku dosa besar keluar dari sifat mukmin yang dijanjikan surga. Berbeda dengan dosa kecil, maka ia masih masuk ke dalam sifat mukmin yang dijanjikan untuknya surga. []
Sumber: Syarah Al-Kabair, Dosa-Dosa Besar, karya Imam Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i / Penulis: Dr. Firanda Andirja, Lc., ΜΑ. / Penerbit UFA Office / Cetakan: Pertama, 2024
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

